Pelaku prostitusi bebas begitu saja, pengacara RA tak terima
Pieter Ell mencoba untuk meluruskan hukum yang ada sendirian.
Pengacara mucikari RA atau Robby Abbas, Pieter Ell menyesalkan tidak adanya hukuman yang spesifik untuk pelaku tidak pidana prostitusi. Seperti diketahui, kasus yang sedang ia tangani melibatkan nama-nama artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shita Bachir. Meski bukti-bukti sudah cukup kuat menyebut jika nama-nama itu terlibat, namun tidak ada hukuman pasti karena mereka dianggap sebagai korban.
Di saat kliennya, Robby mendekam dalam tahanan, ketiga artis yang disebutkan di atas malah bisa menjalani kehidupan mereka secara normal, seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Hal serupa juga terjadi di kasus prostitusi yang melibatkan nama Nikita Mirzani dan Puty Revita Miss Indonesia 2015 baru-baru ini, di mana mereka disebut sebagai korban dan kini bebas begitu saja.
-
Kapan artis-artis tersebut menikah? 1. Aurelie Moeremans Sebelum menikah dengan Ello, Aurelie Moeremans telah menikah dengan Roby pada tahun 2011 ketika usianya baru mencapai 18 tahun. 2. Faby Marcelia Faby Marcelia adalah salah satu artis yang mengambil keputusan menikah pada usia muda, yaitu 18 tahun tepat pada Januari 2013 dengan Revand Narya. Keluarganya masih langgeng hingga kini. 3. Raihaanun Raihaanun menikah pada usia 18 tahun dengan sutradara Teddy Soeriaatmadja, yang berusia 13 tahun lebih tua darinya, pada hari Sabtu, 17 Maret 2007. Namun, pemain film Lovely Man itu kemudian memutuskan untuk bercerai. 4. Wulan Guritno Wulan Guritno menjadi salah satu artis Indonesia yang menikah pada usia muda. Pada tahun yang sama ketika ia baru berusia 17 tahun, ia menikah dengan Attila Syach. Sayangnya, pernikahan tersebut hanya bertahan selama dua tahun. 5. Dahlia Poland dan Fandy Christian Pasangan ini juga memutuskan untuk menikah muda pada tahun 2015. Saat itu, Dahlia baru berusia 18 tahun, sedangkan Fandy sudah mencapai usia 30 tahun. 6. Mikaila Patritz Mikaila Patritz menikah dengan Muhammad Fardhan Khan pada tahun 2014, ketika usianya baru 18 tahun setelah menyelesaikan SMA. Kini, keduanya dikaruniai dua anak. 7. Tegar Septian Tegar Septian juga memutuskan untuk menikah pada tahun 2020. Saat itu, usianya adalah 18 tahun 3 bulan, sedangkan istrinya lebih tua empat tahun.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Kenapa artis-artis ini ikut dalam mengawal putusan MK? Acha Septriasa yang kini tinggal di luar negeri tetap memperhatikan kondisi tanah air, terlihat dari dua unggahan di Instagramnya yang membahas tentang kawal putusan MK.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Artis Korea mana yang hadir di pernikahan mantan kekasihnya? Choi Woo Shik juga sering mengajak mantan kekasihnya makan di tempat-tempat mewah. Bahkan pada tahun 2022, Choi Woo Shik menghadiri pernikahan mantan kekasihnya. Mereka terlihat mesra dalam foto-foto yang tersebar luas dari acara tersebut. Choi Woo Shik dengan tulus mengucapkan selamat atas pernikahan mantan kekasihnya melalui media sosial pribadinya.
-
Apa arti Sholawat Adrikni? Artinya: Rahmat dan sejahtera semoga dicurahkan kepadamu wahai Rasulullah, peganglah tanganku, sedikit sekali upayaku maka temukanlah aku.
Menurut Pieter, seseorang dikatakan korban jika ia adalah anak di bawah umur dan dipaksa untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Pada kasus prostitusi kali ini, para artis mendapat bayaran yang jumlahnya cukup besar dari para pemakai, namun mereka dianggap korban, sebuah hal yang jadi pertanyaan besar bagi Pieter.
"Korban itu kalau usia belum dewasa di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain, dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan korban. Kalau bukan seperti itu, anda bisa simpulkan sendiri. Ini ada kevakuman hukum kita bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal UU tidak mengatur secara rinci," ujar Pieter di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Oleh karena itu, Pieter mengajukan uji materi ke Makamah Konstitusi (MK) agar peraturan yang ada bisa direvisi ulang. "Makanya sekarang momen pengujian UU ke MK. Itu solusi untuk isi kekosongan hukum," ucapnya.
Pieter mencoba untuk menegakkan hukum karena ia khawatir dengan imbas yang akan ditimbulkan nantinya. Pasalnya, para korban bisa menginspirasi generasi muda untuk melakukan hal yang sama, lantaran tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku.
"Iya dong. Kalo gak dikenakan sanksi apa-apa bisa aja mereka menginspirasi. Apalagi kan pelaku (PSK) gak dikenakan efek jera. Ini menyangkut moralitas bangsa. Harus kita hajar sama-sama. Mudah-mudahan MK bisa," tandasnya.
(kpl/hen/gtr)
(mdk/kln)