Sandy Tumiwa Ditangkap karena Narkoba
Sandy Tumiwa Ditangkap karena Narkoba
Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa menambah panjang deretan artis yang tersandung kasus narkoba. Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Saat ini, Sandy Tumiwa telah diamankan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Metro Menteng.
-
Siapa Sandy Kristian Waluyo? Salah satu peserta yang berhasil mencuri perhatian publik adalah Sandy Kristian Waluyo. Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Apa mimpi Sandra Dewi yang jadi kenyataan? Lewat keterangan unggahannya, Sandra Dewi mengaku mendapat momen 'mimpi yang jadi kenyataan'. Ia senang bisa nonton langsung klub basket yang jadi favoritnya tersebut.
-
Di mana Sandra Dewi mencoblos? Sandra Dewi dan Harvey Moeis dengan penuh semangat mengarahkan langkah mereka menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka telah memberikan suara pada hari sebelumnya, yaitu Rabu (14/2). Lokasi TPS tersebut berada persis di depan kediaman mereka.
-
Bagaimana Sandra Dewi memulai karirnya? Mulai karirnya melalui ajang Miss Enchanteru Sebelum dikenal sebagai seorang crazy rich, Sandra Dewi memulai karirnya melalui ajang Miss Enchanteru pada tahun 2002 dan menjadi Duta Pariwisata Jakarta Barat.
-
Mengapa Sandy menginspirasi banyak orang? Kombinasi antara prestasi akademik dan hobinya sebagai fanboy K-Pop menjadikan Sandy sebagai sosok yang menginspirasi banyak orang, terutama para K-Popers.
-
Siapa yang memberikan julukan "lele berjamur" kepada Sandra Dewi? Sandra Dewi bercerita tentang julukan "lele berjamur". Momen julukan "lele berjamur" menjadi kenangan bagi Sandra Dewi. Banyak yang merasa dia terlalu cantik untuk dijuluki demikian.
"Iya, Sandy kami tangkap Jumat dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar AKBP Dedy Supriyadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/3/2019).
Menurut rilis yang diterima oleh wartawan, Sandy Tumiwa diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu.
Atas tindakannya, Sandy terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/liputan6)