Sandy Tumiwa Pakai Sabu karena Galau
Sandy Tumiwa Pakai Sabu karena Galau
Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa ditangkap oleh polisi pada Jumat (1/3/2019) dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Aktor 37 tahun ini ditangkap karena kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram berikut alat isapnya. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa Sandy Kristian Waluyo? Salah satu peserta yang berhasil mencuri perhatian publik adalah Sandy Kristian Waluyo. Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Bagaimana Sandy Kristian Waluyo menunjukkan kecerdasannya? Siapa sangka, Mahasiswa kelahiran 1 Mei 2005 tersebut memegang IPK sempurna 5.0 di program studi yang diambilnya.
-
Apa mimpi Sandra Dewi yang jadi kenyataan? Lewat keterangan unggahannya, Sandra Dewi mengaku mendapat momen 'mimpi yang jadi kenyataan'. Ia senang bisa nonton langsung klub basket yang jadi favoritnya tersebut.
-
Dimana Sandy kuliah? Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Siapa yang memberikan julukan "lele berjamur" kepada Sandra Dewi? Sandra Dewi bercerita tentang julukan "lele berjamur". Momen julukan "lele berjamur" menjadi kenangan bagi Sandra Dewi. Banyak yang merasa dia terlalu cantik untuk dijuluki demikian.
-
Di mana Sandra Dewi mencoblos? Sandra Dewi dan Harvey Moeis dengan penuh semangat mengarahkan langkah mereka menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka telah memberikan suara pada hari sebelumnya, yaitu Rabu (14/2). Lokasi TPS tersebut berada persis di depan kediaman mereka.
Dalam gelar perkara yang digelar di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa menuturkan alasan mengkonsumsi sabu. Ia menggunakan barang haram itu karena galau.
"Saya lagi galau. Ada (masalah)," ucap Sandy Tumiwa saat gelar perkara.
Satu Tahun
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arie Ardian R, Wakapolres Jakarta Pusat juga menuturkan berapa lama Sandy Tumiwa mengonsumsi barang haram.
"Waduh enggak dihitung, kurang lebih satu tahun," papar AKBP Arie Ardian.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 junc to pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.
(mdk/liputan6)