Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terancam 4 Tahun Penjara
Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Naiknya status Vicky menjadi tersangka ini setelah kasusnya diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Apa yang terjadi pada Vicky Prasetyo? Pada hari Senin yang lalu, tanggal 6 Mei, Vicky harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
-
Kenapa Vicky Alaydrus jadi terkenal? Nama Vicky sempat viral di awal tahun 2022, karena dirinya yang lepas hijab bersamaan setelah sahabatnya, Rachel Vennya yang juga lepas hijab setelah cerai.
-
Apa yang membuat Vicky Prasetyo khawatir di usianya yang ke-40? Cuma yang aku takutkan adalah siap nggak sih kalau suatu saat kita dipulangkan. Udah larinya ke religi terus sekarang," ungkap Vicky Prasetyo dilansir KapanLagi.com.
-
Bagaimana Vicky Prasetyo mempersiapkan diri untuk menghadapi masa tuanya? "Usia 40 itu sudah penuh kekhawatiran ketika kita dihadapkan dengan Tuhan," ujarnya. "Jadi saya mulai siapin rumah tinggal yang tetap ya, itu atas nama anak-anak semua. Terus ada usaha-usaha juga buat anak-anak," lanjutnya.
Jadi Tersangka
Vicky Prasetyo menjadi tersangka merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga pada tahun lalu.
Ia bahkan sudah menjadi tersangka sejak pekan lalu.
Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, Vicky dikenakan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya dilansir dari Liputan6.com.
Terancam 4 Tahun Penjara
Menjadi tersangka, Vicky pun terancam hukuman yang tak lain-lain. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara bila terbukti bersalah.
"Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya 4 tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Denda
Tak hanya terancam hukuman penjara selama empat tahun, jika terbukti bersalah juga Vicky akan dikenakan denda.
"Ancaman nya 4 tahun dengan denda itu Rp750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," papar dia.
Pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah memberikan surat panggilan kepada Vicky. Surat ini merupakan panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," jelasnya.
Laporan
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumah Angel pada November 2018 silam.
Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE. Sebelumnya, Vicky juga sempat melaporkan Angel dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan tersebut tak terbukti.
(mdk/end)