CEK FAKTA: Hoaks BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Dana Beasiswa
Pesan yang menyebutkan BPK dan KPK akan menelusuri penggunaan dana beasiswa dan apabilan kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan adalah tidak benar.
Beredar informasi di jejaring pesan WhatsApp yang menyebutkan jika mahasiswa penerima beasiswa akan diperikan oleh BPK dan KPK untuk mempertangjawabkan penggunaan dana tersebut.
Pesan berantai tersebut beredar di wilayah Jember, Jawa Timur, bahkan pada pesannya mencantumkan nama-nama pengguna beasiswa yang dinyatakan menyalahi aturan dan harus mengembalikan uang negara mencapai belasan juta.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
©2020 Merdeka.com/ Pemkab Jember
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim BPK dan KPK akan menelusuri penggunaan dana beasiswa di Wilayah Jember.
Dikutip dari situs Pemkab Jember, bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak diketahui jelas sumbernya.
Untuk itu, Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah. Dana yang terdiri dari biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup itu, memang digunakan untuk membantu mereka.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edy Budi Susilo, pasca beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp grup. Dalam pesan yang tersebar itu, disebutkan bahwa saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkantor di Pemkab Jember untuk beberapa bulan ke depan. Mereka akan melacak penggunaan uang beasiswa.
Bahkan, dalam pesan yang tak diketahui jelas sumbernya itu juga disebutkan, bagi mahasiswa yang kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 16 juta. Jika tidak, mahasiswa terancam hukuman penjara. "Saya pastikan, kabar tesebut tidak benar alias hoaks,” kata Edy.
Edy menerangkan, pada Kamis, (11/6), dirinya memang sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiwa penerima beasiswa. Itu merupakan tindaklajut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.
"Dari 20 mahasiswa yang diundang, 11 orang di antaranya hadir. Sisanya akan menyusul," terangnya.
Menurutnya, mahasiswa yang dihadirkan itu dipilih secara acak. Karena pemeriksaan BPK yang dilakukan memang merupakan agenda rutin. Sehingga, kata dia, mahasiwa tak perlu risau jika nantinya mereka menjadi salah satu orang yang diminta untuk menemui petugas BPK.
"Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling," jelasnya.
Edy menjelaskan, para mahasiwa juga tak perlu takut menjelaskan kepada tim BPK tentang penggunaan uang beasiswa itu. Apalagi, sejak 2019 lalu, dana beasiswa tersebut tidak ditransfer seutuhnya kepada mereka. Untuk uang kuliah tunggal (UKT), langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi masing-masing, bukan ke rekening pribadi mahasiswa.
Hanya biaya hidup sebesar Rp 750 ribu yang dikirimkan ke rekening masing-masing mahasiswa. Uang itu bisa digunakan untuk membeli berbagai keperluan guna mendukung studinya. Bisa untuk membeli pulsa, membayar kos, makan, buku, dan kebutuhan lainnya.
"Jadi saya kira, isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks,"tukasnya.
Dia pun meminta, para penerima beasiswa tetap tenang dan tak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan yang beredar. Terlebih, sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan," pungkasnya.
Kesimpulan
Pesan yang menyebutkan BPK dan KPK akan menelusuri penggunaan dana beasiswa dan apabilan kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan adalah tidak benar.
Pemkab Jember, meminta mahasiswa penerima beasiswa diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)