CEK FAKTA: Hoaks Chip e-KTP Digunakan untuk Menyadap dan Melacak Pergerakan Warga
Chip e-KTP digunakan untuk menyadap pembicaraan adalah tidak benar. Faktanya, chip untuk menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan seseorang yang menemukan chip di dalam KTP elektronik miliknya.
Dalam video tersebut juga terdapat narasi "Apa ini yang ngebuat cepet nangkep kejahatan". Chip tersebut diklaim untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Mengapa video di Youtube yang menampilkan Erick Thohir dan DPR RI dikatakan Hoaks? Dari awal hingga akhir video tidak ada pembahasan soal Erick Thohir dan DPR sepakat untuk membongkar kasus-kasus dari Presiden jOkowi. Sehingga narasi tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dibuktikan.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Apa yang Titiek Puspa katakan tentang kabar hoaks mengenai kematiannya? “Apa mau lo kata. Jadi, masih banyak yang menanyakan berarti masih banyak punya teman. Nggak apa-apa, biarin,” ungkap Titiek Puspa.
Penelusuran
Hasil penelusuran, chip yang tertanam pada KTP elektronik berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip di dalam KTP elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.
"Tolong jangan dicopot chip ktp el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik," kata Zudan melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/2).
Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.
"Bila ktp elektroniknya sudah tidak dipakai, kembalikan ke Dukcapil untuk ditukar dengan ktp elektronik dengan data yang sudah diperbarui," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes dengan antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
Chip menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Kesimpulan
Chip e-KTP digunakan untuk menyadap pembicaraan adalah tidak benar. Faktanya, chip untuk menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)