CEK FAKTA: Hoaks Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel
Klaim Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid disegel adalah tidak benar. Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Beredar video yang memperlihatkan sebuah bangunan yang diklaim sebagai masjid dengan bagian depan pintunya ditutup balok kayu.
Dalam video tersebut bernarasi jika Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib ditutup.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
Video yang beredar berjudul; "VIRAL HARI INIBIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB D SEGEL! LUHUT PKI ~ NEWS"
Penelusuran
Penelusuran merdeka.com mula-mula menonton video berdurasi 11 menit dan 23 detik tersebut sampai habis. Hasilnya tidak ditemukan pernyataan Luhut yang mewajibkan menyegel masjid.
Video itu hanya menampilkan thumbnail berupa gambar tangkapan layar dari situs berita, beritasatu.com yang dimuat pada 1 Juli 2021 dengan judul, "PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Tempat Ibadah Ditutup Sementara".
Artikel tersebut menjelaskan tentang kegiatan ibadah dan tempat ibadah ditutup sementara saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual Kamis (1/7/2021).
"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Sementara itu dilansir dari merdeka.com dalam artikel berjudul "Revisi Aturan PPKM Darurat, Masjid Dibuka Hingga Resepsi Pernikahan Dilarang" yang dimuat pada 10 Juni 2021.
Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Perubahan yakni larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.
Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian salinan dokumen Inmendagri, Sabtu (10/7).
Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjemaah dilarang.
"Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah," demikian isi aturan baru tersebut.
Kesimpulan
Klaim Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid disegel adalah keliru. Faktanya, pernyataan Luhut tentang tempat ibadah ditutup disampaikan pada Kamis, 1 Juli 2021 saat penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli-20 Juli.
Namun pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat Jawa Bali, menyebutkan tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.facebook.com/watch/?v=1228671277574028
https://www.beritasatu.com/kesehatan/794445/ppkm-darurat-320-juli-2021-tempat-ibadah-ditutup-sementara
https://www.merdeka.com/peristiwa/revisi-aturan-ppkm-darurat-masjid-dibuka-hingga-resepsi-pernikahan-dilarang.html