CEK FAKTA: Hoaks Pemblokiran ATM dan Rekening Bagi yang Menolak Vaksin
Informasi pemblokiran ATM, SIM dan KTP bagi yang menolak dilakukan vaksinasi adalah hoaks. Sanksi yang diberikan bagi yang menolak berupa hukuman penjara atau denda
Informasi pemblokiran bagi yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19 beredar di media sosial. Sejumlah akses yang diblokir, seperti pemblokiran ATM, rekening, hingga KTP dan SIM.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
istimewa
"Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti:
Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir Tidak bisa berpergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll
Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir".
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ditemukan pernyataan resmi pemerintah terkait pemblokiran bagi yang menolak dilakukan vaksinasi.
Dalam artikel kontan.co.id berjudul "Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta" pada 13 Januari 2021, dijelaskan hukuman bagi yang menolak divaksin yakni hukuman penjara dan denda.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Kesimpulan
Informasi pemblokiran ATM, SIM dan KTP bagi yang menolak dilakukan vaksinasi adalah hoaks. Sanksi yang diberikan bagi yang menolak berupa hukuman penjara atau denda.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)