CEK FAKTA: Hoaks Poster Pengumpulan Donasi ACT untuk Palestina
Poster pengumpulan donasi kemanusiaan ACT untuk masyarakat Palestina adalah tidak benar. Sebab, sejak 2022 izin pengumpulan donasi ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial.
Beredar di media sosial Twitter, poster berisi penggalangan donasi kemanusiaan untuk membantu Palestina. Poster itu menggunakan logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga memuat foto pendakwah Hilmi Firdaus.
Selain itu, poster tersebut tercantum nomor rekening dari salah satu bank nasional untuk pengumpulan donasi.
-
Apa yang dirindukan Palestina dalam puisi ini? Negeri ini merindukan kedamaian yang tak tergoyahkan.
-
Dimana aksi Bela Palestina terjadi? Masa yang tergabung dalam Aqsa Working Group (AWG) melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
-
Bagaimana semangat Palestina diungkapkan dalam puisi ini? Tapi semangat Palestina tak pernah lunturMereka tetap teguh, berjuang dengan harapan.
-
Di mana tahanan Palestina dipenjara? Ada 19 penjara di Israel dan satu di Tepi Barat yang diduduki Israel yang mengurung tahanan Palestina.
-
Apa yang terjadi dengan pria Palestina ini saat dipenjara? Pada video unggahan lainnya, pria itu dibebaskan oleh Otoritas Zionis Yahudi Israel dengan kondisi memprihatinkan akibat kelaparan dan penyiksaan yang dilakukan kepadanya.
-
Mengapa aksi kemanusiaan untuk Palestina rawan penipuan? Ironinya, aksi kemanusiaan tersebut kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk memperkaya diri.
Penelusuran
Hilmi Firdaus yang nama dicatut dalam poster tersebut mengklarifikasi melalui akun Twitternya. Dia memastikan poster donasi untuk Palestina adalah hoaks. Terlebih namanya dicatut tanpa izin.
"Hoax & Fitnah !" tulis akun Twitter @Hilmi28.
Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut
Sementara itu sejak Juli 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Kesimpulan
Poster pengumpulan donasi kemanusiaan ACT untuk masyarakat Palestina adalah tidak benar. Sebab, sejak Juli 2022 izin pengumpulan donasi ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://twitter.com/Hilmi28/status/1639791032916410368/photo/1
https://www.merdeka.com/peristiwa/izin-pengumpulan-donasi-act-dicabut.html?page=2