CEK FAKTA: Ini Bukan Tulisan Dahlan Iskan Terkait UU Cipta Kerja
Melalui situs resmi Dahlan Iskan, disway.id tulisan tersebut bukan berasal dari Dahlan Iskan.
Beredar tulisan yang diklaim berasal Dahlan Iskan terkait Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja di jejaring pesan WhatsApp.
Dahlan Iskan dalam tulisan tersebut, mengatakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan organisasi buruh. Berikut narasinya:
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa saja ciri dari kalimat fakta? Ciri kalimat fakta dan opini dapat diketahui dengan cara memahami fakta terlebih dahulu. Beberapa ciri kalimat fakta yaitu sebagai berikut:• Bersifat obyektif, yakni data yang sebenarnya, bukan dibuat-buat dan dilengkapi dengan gambar obyek.* Biasanya dapat menjawab rumus pertanyaan 5W + 1H.* Berisi data-data yang sifatnya kuantitatif (berupa angka) dan kualitatif (berupa pernyataan).* Mempunyai data yang akurat baik waktu, tanggal, tempat dan peristiwanya. * Informasi berasal dari kejadian yang sebenarnya.* Menyatakan kejadian yang sedang atau telah dan pernah terjadi.* Dikumpulkan dari nara sumber yang terpercaya.* Dapat dibuktikan kebenarannya.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
Dahlan Iskan:
Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis.
Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.
Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)
Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)Siap Siap Untuk di TransferIni Jelas diduga Ada persekongkolan terencana.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim tulisan mengatasnamakan Dahlan Iskan tentang UU Cipta Kerja. Dilansir dari situs resmi Dahlan Iskan, disway.id, berjudul "Bukan Tulisan Dahlan Iskan" pada 9 Oktober 2020.
©disway.id
Sejak beberapa hari terakhir tim Disway.id banyak sekali menerima pertanyaan tentang sebuah tulisan yang mencatut nama Dahlan Iskan. Tulisan itu terkait Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja.
Melalui pemberitahuan ini admin tegaskan bahwa tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya ada di blog pribadi ini.
Jika kemudian ada yang menyebarkan tulisan dan mencatut nama Dahlan Iskan, yang isinya berbeda dengan yang ada di blog pribadi ini, maka tulisan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut catatan Dahlan Iskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id:
1. Terminal Omni, tayang 14 Desember 2019
2. Menundukkan Pemerintah, tayang 6 Oktober 2020
3. Kuat Politik, tayang 9 Oktober 2020
Kemudian Tim Cek Fakta merdeka.com mencocokan ketiga catatan Dahlan Iskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id dengan tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.
Dari ketiga catatan Dahlan Iskan tidak ditemukan tulisan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.
Kesimpulan
Tulisan mengatasnamakan Dahlan Iskan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh adalah tidak benar. Melalui situs resmi Dahlan Iskan, disway.id tulisan tersebut bukan berasal dari Dahlan Iskan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)