CEK FAKTA: Tidak Benar Penghentian Transportasi Massal Jabodetabek
Informasi yang mengklaim layanan transportasi berhenti seperti MRT, KRL, LRT, Transjakarta sampai menutup terminal di Jabodetabek tidak tepat.
Beredar informasi yang menyebutkan jika pemerintah menyetop layanan transportasi massal seperti MRT, KRL, LRT, Transjakarta sampai menutup terminal. Informasi tersebut diunggah akun Twitter @Ajeng__Cute16.
Akun Twitter @Ajeng__Cute16 mengunggah informasi tersebut pada Rabu, 1 April 2020. Akun tersebut juga mengunggah salinan surat edaran yang diklaim dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Di mana stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung yang terhubung dengan moda transportasi lain? Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung sendiri terdiri dari empat stasiun, yaitu Stasiun Kerawang, Stasiun Halim, Stasiun Tegalluar, dan Stasiun Padalarang. Setiap stasiun tersebut dibuat terintegrasi dengan moda transportasi lain di masing-masing wilayah.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
-
Alat transportasi umum apa yang sering digunakan Aura Kasih? Naik transportasi publik seperti KRL, ojek online, hingga TransJakarta bukan hal aneh bagi Aura Kasih.
Berikut narasinya:
NEWS UPDATE
Pemerintah Stop Layanan KRL,MRT,LRT,Transjakarta Hingga tutup Terminal di jabodetabek Mulai 2 April 2020e
Sumber : IG Depok24jam
©2020 Merdeka.com/ Twitter
Penelusuran
Berdasarkan penelusuran, dalam artikel merdeka.com berjudul 'BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Transportasi Jabodetabek Jika Diterapkan PSBB.' menjelaskan jika surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Beredar Surat Edaran mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Surat ini ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti, hari ini 1 April 2020. Dijelaskan dalam surat itu, semua pihak terkait sudah saling berkoordinasi. Seperti Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretapiaan hingga Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," demikian bunyi poin kedua surat edaran itu.
Dalam surat itu, imbauan pembatasan atau penghentian perjalanan sementara ditujukan untuk PT MRT Jakarta, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI hingga badan pengatur jalan tol.
Jubir Kementerian Perhubungan, Adita, menjelaskan perihal surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sehingga dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (1/4).
Tetapi, lanjutnya, suatu daerah dapat dikategorikan sebagai PSBB bila telah mendapat persetujuan dari Kemenkes.
"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukab pembatasan moda transportasi," katanya.
Kemudian MRT, melalui Twitter resminya @mrtjakarta juga sudah memastikan tetap beroperasi normal. "Halo, ka. Beroperasi normal. Terima kasih,"
Layanan KRL juga masih beroperasi secara normal hal ini disampaikan melalui akun Twitter resmi PT.KCI @CommuterLine
"Selamat pagi, Utk jadwal perjalanan krl hingga saat ini dilayani dgn normal, apabila terjadi perubahan akan kami publish, tks."
Kesimpulan
Informasi yang mengklaim layanan transportasi berhenti seperti MRT, KRL, LRT, Transjakarta sampai menutup terminal di Jabodetabek tidak tepat.
Namun hanya rekomendasi dari BPTJ kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.
(mdk/dan)