CEK FAKTA: Tidak Benar, PNS Dilarang Mudik Lebaran 2022
Klaim pernyataan Presiden Jokowi tentang larangan mudik lebaran 2022 untuk ASN adalah keliru. Faktanya pernyataan Presiden Jokowi soal ASN dilarang mudik tahun 2020. Sedangkan tahun 2022 pemerintah mengizinkan ASN mudik lebaran.
Beredar informasi di aplikasi pesan WhatsApp yang mengutip sebuah artikel mengenai larangan mudik tahun 2022 untuk ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN. Larangan itu, diklaim sebagai pernyataan Presiden Jokowi ketika menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Kamis, 9 April 2022.
Berikut kutipan artikelnya:
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa definisi lengkap dari ASN? Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Siapa saja yang termasuk dalam kategori ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
"Untuk itu, Presiden Joko Widodo juga meminta menyampaikan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik.
"Kebijakan mengenai mudik ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," tutur Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 9 April 2022."
Kominfo
Penelusuran
Hasil penelusuran, dilansir dari Kominfo, klaim tentang pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan pada 9 April 2022 adalah tidak benar. Faktanya, pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Pernyataan Presiden Jokowi itu, dikutip pada sebuah artikel setkab.go.id, dengan judul “Presiden: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik” yang diunggah pada 9 April 2020.
“Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” tutur Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4).
Sementara itu, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran 2022. Dilansir dari merdeka.com, namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Dikutip dari laman Menpan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Hal itu tertuang pada poin kedua di bagian protokol perjalanan dalam surat edaran tersebut. Bagi PNS yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Kesimpulan
Klaim pernyataan Presiden Jokowi tentang larangan mudik lebaran 2022 untuk ASN adalah keliru. Faktanya pernyataan Presiden Jokowi soal ASN dilarang mudik tahun 2020. Sedangkan tahun 2022 pemerintah mengizinkan ASN mudik lebaran.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://setkab.go.id/presiden-asn-tni-polri-dan-pegawai-bumn-dilarang-mudik/
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-bunyi-aturan-pns-dilarang-mudik-pakai-mobil-dinas.html