Kartun Nabi telanjang diunggah ke Facebook
Pelakunya dua remaja Tunisia berusia belasan tahun. Mereka dituntut hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dua remaja Tunisia dituntut ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena dakwaan melakukan penistaan agama. Jaksa penuntut di pengadilan Kota Mahdia menyatakan kedua pemuda itu terbukti menyebar kartun Nabi Muhammad telanjang di jejaring sosial Facebook.
Kantor berita Agence-France Press melaporkan, Kamis (12/4), tindakan dua pemuda itu pertama kali dilaporkan seorang pengacara awal bulan lalu. Sejak 28 Maret hingga sekarang, sidang kasus ini mulai berjalan.
Dua pemuda itu bernama Jabeur Mejri dan Ghazi Beji, baru saja lulus dari bangku sekolah menengah. Tidak jelas dari mana mereka mendapatkan gambar yang dituding melecehkan sosok panutan umat muslim itu. Kini keduanya berada dalam tahanan Kepolisian Kota Mahdia.
Kementerian Hukum Tunisia dalam pernyataan pers menyebut tindakan dua anak muda itu melanggar moral dan mengganggu ketertiban umum.
Beberapa tokoh Islam moderat di Tunisia menyebut tuntutan itu terlalu berat. Seorang pegiat bernama Bochra Bel Haj Hmida menuding pemerintah dan penegak hukum bertindak berlebihan menghadapi kenakalan remaja. "Mereka cuma dua pemuda yang mengira bisa menyatakan apapun yang mereka mau," ujar Hmida.
Selepas diktator Zainal Abidin bin Ali lengser karena revolusi sipil, Tunisia kini dipimpin pemerintahan muslim moderat. Hanya saja, isu agama sejak setahun terakhir kerap muncul dan menjadi perdebatan publik, termasuk tindakan dua pemuda ini.