Kritik Aung San Suu Kyi di Facebook, mantan kolumnis Myanmar dipenjara 7 tahun
Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan kolomnis surat kabar yang dianggap menghina pemimpin Aung San Suu Kyi. Ngar Min Swe divonis karena mengkritik Suu Kyi lewat Facebook.
Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan kolomnis surat kabar yang dianggap menghina pemimpin Aung San Suu Kyi. Ngar Min Swe divonis karena mengkritik Suu Kyi lewat Facebook.
Selain divonis hukuman penjara, Min Swe juga diwajibkan membayar denda sebesar USD 64 (Rp 935 ribu).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Ayu Ting Ting pindah ke Jakarta? Kini, setelah diwarnai dengan berbagai keseruan, Ayu Ting Ting bersiap untuk pindah ke Jakarta menyusul rencana pernikahannya dengan Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
-
Kenapa Ayu Ting Ting pindah ke Jakarta? Kini, setelah diwarnai dengan berbagai keseruan, Ayu Ting Ting bersiap untuk pindah ke Jakarta menyusul rencana pernikahannya dengan Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
Diwawancarai oleh Radio Free Asia, istri Min Swe, May Than Win, mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya sangat tidak adil. Sebab, suaminya itu hanya menulis di situs jejaring sosial sebuah saran untuk Suu Kyi.
"Apa yang dia katakan itu benar. Dia tidak mencemarkan nama baik Suu Kyi. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata Than Win, dikutip dari Asian Correspondent, Kamis (20/9).
"Dia tidak menyewa pengacara dalam kasus ini dan tidak membela diri di pengadilan karena merasa tidak melakukan kesalahan apapun," lanjutnya.
Min Swe sendiri tangkap pada 12 Juli lalu di kediamannya di kota Hlaing. Dia didakwa oleh hakim karena dianggap melanggar UUD KUHP Bagian 124A tentang menghasut dan mengkritik pemerintahan Aung San Suu Kyi.
Penangkapan dan vonis ini dijatuhkan saat pengadilan Myanmar menerima kritik dari dunia terkait pemenjaraan dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan terhadap warga Rohingya dilakukan oleh pasukan militer.
Myanmar dianggap sebagai negara yang tidak menghargai kebebasan pers karena memenjarakan dua wartawan yang melakukan tugasnya. Namun pemerintahan Suu Kyi tetap menilai dua wartawan itu dihukum karena melanggar aturan negara.
"Saya bahkan tidak tahu pemerintahan macam apa yang kami punya sekarang. Pemerintah mengatakan bahwa ini adalah negara demokratis, tetapi mereka justru beroperasi melawan demokrasi," tandas Than Win.
Baca juga:
Ritual ekstrem muslim Syiah Myanmar berjalan di atas bara api
30 Napi kabur ke Thailand setelah jebol penjara di Myanmar
Pengadilan internasional miliki yuridiksi dugaan kekerasan terhadap Rohingya
Dua jurnalis dipenjara, pewarta geruduk Kedubes Myanmar
Bungkamnya Aung San Suu Kyi ketika dua jurnalis Reuters divonis penjara tujuh tahun
Media Myanmar dan aktivis kecam pemenjaraan dua wartawan Reuters