Masih ada 21 TKI terancam hukuman mati di Saudi
Masih ada 21 TKI terancam hukuman mati di Saudi. Di seluruh dunia sejak 2011 sampai sekarang, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 576, yang sudah bebas dari hukuman mati ada 393.
Arab Saudi menjadi salah satu negara yang memiliki Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbanyak. Kasus demi kasus sering terdengar, terutama masalah hukuman mati yang dialami para TKI, dan adapula TKI yang sudah terlepas dari hukuman mati.
"Di seluruh dunia sejak 2011 sampai sekarang, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 576, yang sudah bebas dari hukuman mati ada 393," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/2).
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Iqbal mengatakan kasus yang masih ditangani ada 183 kasus WNI yang terancam hukuman mati. Di Arab saudi, jumlah kasus hukuman mati dari 2011 sampai saat ini ada 100, dan yang sudah berhasil dibebaskan ada 79 kasus.
"Sampai Januari tahun ini, kasus yang masih ditangani ada 21, 3 di antaranya masih dalam masalah serius. Dan akhir Januari 2018, satu WNI bebas. Ini adalah Masamah," kata Iqbal.
Konjen Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengatakan WNI yang dibebaskan bernama Masamah bin Raswan Sanusi asal Cirebon, Desa Buntet.
"Dia dituduh membunuh bayi majikan yang berusia 11 bulan. Kasus yang dialami mulai tanggal 2 February 2009," kata Hery.
Lanjutnya, dari tahun 2009, persidangan dilakukan sampai Desember 2014. Masamah divonis 5 tahun penjara. Namun penuntut umum melakukan banding, karena tuntutannya hukuman qisas.
"Lalu tahun 2016, disidangkan kembali, semua proses dari awal kembali dan tuntutan sama. Pada 13 Februari 2017, saksi mengajukan dua tuntutan, yaitu tuntutan hak khusus qisas dan tuntutan hak umumnya, penjara," kata Hery.
Titik terang mulai ditemukan saat ayah dari bayi tersebut memberi pemaafan saat sidang, yaitu tanggal 3 Maret 2017.
"Dia juga tidak menuntut uang diyat. Biasanya pemaafan diikuti dengan diyat. Itu tuntutan khususnya, tuntutan umumnya tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan dipenjara 2-5 tahun," tambah Hery.
Jadi, Hery menjelaskan pada bulan Maret 2017, Masama bebas dari hukuman mati. Keputusan final hukuman 2,5 tahun.
Dari banyaknya prosedur yang dilakukan, dapat disimpulkan ada tiga pendekatan yang dilakukan KJRI Jeddah untuk menyelamatkan WNI dari hukuman mati.
"Pertama pendekatan legalistik formal seperti menyewa kuasa hukum, pendekatan politis diplomatis seperti mulai dari presiden yang mengirim surat ke raja, menteri, menlu, dubes, direktur bahkan konjen," kata Hery.
Menurutnya, setiap melakukan pertemuan dengan pejabat negara, mereka menyampaikan daftar WNI yang berada dalam hukuman penjara.
Selanjutnya, Hery menambahkan, menggunakan pendekatan sosial, ini sifatnya tidak melulu langsung ke pihak korban seperti WN Saudi, tapi ada yang disebut majelis pemaafan.
Hukuman mati atau qisas di Saudi yang bisa menyelamatkan hanya ahi waris korban. Jika tak mendapat pemaafan dari ahli waris korban, maka akan mendapatkan hukuman mati qisas.
(mdk/pan)