Pakistan larang perayaan Hari Valentine di ruang publik
Pakistan larang perayaan Hari Valentine's di ruang publik. Mahkamah Agung Pakistan hari ini melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day di ruang publik dan kantor pemerintahan di seantero negeri. Media cetak dan elektronik juga diperingatkan untuk menghentikan semua tayangan terkait Hari Kasih Sayang.
Mahkamah Agung Pakistan hari ini melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day di ruang publik dan kantor pemerintahan di seantero negeri.
Sehari sebelum tiba Hari Valentine, Kementerian Penerangan, Otoritas Pengawas Media Elektronik (Pemra) diminta untuk segera mengambil tindakan atas putusan Mahkamah Agung itu.
Media cetak dan elektronik juga sudah diperingatkan untuk menghentikan semua tayangan atau promosi Hari Valentine dengan segera. Pemra juga diminta memantau semua tayangan dan memberikan peringatan larangan bagi segala promosi terkait Valentine's.
Dikutip dari situs Dawn.com, Senin (13/2), putusan pemerintah ini bermula dari sebuah petisi yang digagas warga bernama Abdul Wahid. Menurut dia, segala hal terkait Hari Valentine's adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan harus dilarang secepatnya.
Petisi itu kemudian berkembang menjadi larangan perayaan Valentine di ruang publik.
Saban tahun Hari Valentine ditanggapi beragam oleh rakyat Pakistan. Sebagian mendukung dan merayakan, sebagian lagi menentang dan memprotes.
Di kota-kota besar Pakistan, sejumlah toko, restoran, memajang promo khusus untuk perayaan Hari Valentine.
Presiden Mamnoon Hussain tahun lalu menyerukan kepada warganya untuk meninggalkan perayaan Hari Kasih Sayang itu.
"Hari Valentine tidak ada kaitannya dengan tradisi kita dan seharusnya dihindari," kata dia.