PBB: 1,3 Miliar orang masih hidup dalam kemiskinan
PBB: 1,3 Miliar orang masih hidup dalam kemiskinan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dua hari lalu merilis hasil survei Indeks Kemiskinan Multidimensional yang dilakukan terhadap 104 negara.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dua hari lalu merilis hasil survei Indeks Kemiskinan Multidimensional yang dilakukan terhadap 104 negara. Hasil survei tersebut mengatakan 5,5 miliar orang hidup dalam standar kesehatan, pendidikan dan kehidupan. Selain itu, ada 1,3 miliar orang hidup dalam kemiskinan, dan 662 juta di antaranya merupakan anak-anak.
Dilansir dari laman Time, Jumat (21/9), Lembaga Inisiatif Kemiskinan Oxford dan Pembangunan Manusia menjelaskan, 46 persen dari 1,3 milyar orang yang tercatat miskin dinyatakan 'sangat miskin'.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Dimana insiden penembakan terhadap pekerja PBB terjadi? Peristiwa itu terjadi kemarin di Rafah.
-
Siapa saja yang ikut menandatangani surat terbuka kepada PBB tentang bahaya kecerdasan buatan? Hawking juga tidak ragu untuk menandatangani surat terbuka kepada PBB di 2015, bersama dengan sekitar 100 ahli lainnya yang memperingatkan tentang bahaya pengembangan kecerdasan buatan yang tidak terkontrol.
-
Siapa yang menjadi perwakilan Peru di acara PBB? Dalam hal ini Almira berperan sebagai perwakilan Peru.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Indeks dalam survei ini mengukur tingkat gizi, angka kematian anak, pendidikan, bahan bakar memasak, sanitasi, air bersih, perumahan dan aset.
Orang yang tidak memenuhi sepertiga dari indikator survei dikatakan masuk dalam kategori 'amat sangat miskin. Mereka memenuhi separuh dari indikator dianggap masuk kategori 'sangat miskin'.
Baca juga:
Dubes AS untuk PBB tuduh Rusia ganggu laporan PBB tentang Korea Utara
6 Negara dengan pengakuan terbatas, ini penyebabnya
Akankah militer Myanmar bertanggung jawab atas genosida terhadap Rohingya?
Warga Rohingya tuntut militer Myanmar diadili
PBB sebut panglima Myanmar terbukti melakukan pembunuhan massal muslim Rohingya
'Gaza tidak bisa ditinggali dua tahun lagi'