Pengadilan banding tolak gugatan Donald Trump soal larangan Muslim
Pengadilan banding tolak gugatan Donald Trump soal larangan Muslim. Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak gugatan banding yang diajukan pemerintahan Donald Trump soal larangan Muslim masuk AS. Dalam aturan yang tercantum dalam perintah eksekutif di mana terdapat tujuh negara mayoritas Islam dilarang ke AS.
Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak gugatan banding yang diajukan pemerintahan Donald Trump soal larangan Muslim masuk AS. Dalam aturan yang tercantum dalam perintah eksekutif di mana terdapat tujuh negara mayoritas Islam dilarang masuk ke negara adidaya itu.
"Permintaan banding untuk putusan segera atas dasar pertimbangan penuh terhadap mosi darurat ditolak," tulis putusan Pengadilan Banding AS ke-9, demikian dikutip dari independent.co.uk, Minggu (5/2).
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump mengajukan banding atas perintah pengadilan federal yang membatalkan keputusannya yang dinilai kontroversial di dunia. Banding itu dilakukan melalui the 9th US Circuit Court of Appeals, atas nama Trump, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.
Dokumen yang dimasukan melalui pengadilan banding itu berjudul 'memerintah pelarangan dan tindak pencegahan atas perintah eksekutif 27 Januari 2017 untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke Amerika Serikat'.
Departemen Kehakiman menyebut dokumen itu diajukan untuk mempertanyakan pembatalan untuk menghormati perintah eksekutif dari sang presiden, di mana dalam pernyataannya sempat tercantum kata 'keterlaluan' terhadap pemerintah sebelum akhirnya dihilangkan.
Koran the Daily Mail melaporkan, Sabtu (4/2), setelah Robart mengumumkan keputusannya, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan kembali menerima visa dari tujuh negara muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump.
"Keputusan ini membatalkan perintah eksekutif mulai saat ini, tak seorang pun boleh berada di atas hukum, tidak pula seorang presiden," kata Jaksa Agung Bob Ferguson menanggapi keputusan hakim federal itu.
Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya menyesalkan keputusan Departemen Kehakiman tersebut, dan menyebut langkah itu 'keterlaluan'.
Baca juga:
Larangan Muslim dibatalkan pengadilan, Donald Trump ajukan banding
Hakim federal Amerika batalkan larangan imigrasi Trump
Dampak 'larangan muslim' Trump bikin dunia 'panas dingin'
Demo Trump, warga muslim salat di jalan Manhattan
Protes Trump, kafe di Belgia boikot produk makanan dan minuman AS
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Bagaimana bentuk dari mustaka Masjid Jami' Lasem? Pengurus Masjid Jami’ Lasem, Abdullah Hamid mengatakan bahwa mustaka setinggi 1,5 meter itu mempunyai bentuk khas, terbuat dari bahan tembikar, dengan ornamen yang bisa langsung mengingatkan tempo dulu yang dipenuhi dengan ukiran-ukiran.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.