Saksi sebut kadar enzim saraf Kim Jong Nam anjlok karena diracun
Pakar patologi kimia Malaysia, Nur Ashikin Othman, menyatakan penggunaan zat VX buat melumpuhkan manusia tergantung pada dosis diberikan, jenis, dan lama waktu terpapar.
Sidang terhadap dua terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, Siti Aisyah dan asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, digelar hari ini Pengadilan tinggi Malaysia. Dalam sidang, saksi menyatakan kalau sistem saraf kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, itu gagal bekerja karena kekurangan enzim akibat diracun.
Dilansir dari laman Associated Press, Selasa (3/10), sidang hari ini menghadirkan saksi seorang pakar patologi kimia Malaysia, Nur Ashikin Othman, dan dokter di Bandara Internasional Kuala Lumpur, dr. Nik Mohammad Adzrul Ariff Raja Azlan. Menurut Nur, dalam hasil uji darah diambil dari tubuh Jong Nam terbukti kalau kadar enzim cholinesterase-nya sangat rendah. Yakni hanya 344 unit per liter. Dampaknya adalah sel saraf di tubuh mengendalikan otot berhenti bekerja.
"Kadar normalnya adalah 5300 unit per liter," kata Nur.
Nur mengatakan anjloknya kadar enzim cholinesterase dalam darah bisa disebabkan oleh racun seperti zat VX. Hal itu menyebabkan sistem saraf bekerja tidak beraturan, dan menyebabkan jantung serta paru-paru gagal bekerja. Korban mendadak berkeringat berlebihan dan sulit bernapas. Sebaliknya, kadar enzim cholinesterase di tubuh Siti dan Doan justru normal.
"Kadar enzim di tubuh Kim Chol (nama samaran Jong Nam) bisa disebabkan karena racun seperti pestisida atau zat saraf," ujar Nur.
Nur menyatakan, penggunaan zat VX buat melumpuhkan manusia tergantung pada dosis diberikan, jenis, dan lama waktu terpapar.
Sebelum Nur bersaksi, dr. Azlan menyatakan saat di bandara Jong Nam mulanya mengeluh pusing. Lantas mendadak tidak bisa bernapas dan jantungnya berhenti berdetak. dr. Azlan menyatakan saat itu dia memberikan Atropine buat memacu jantung Jong Nam. Namun, dia saat itu tidak menyadari kalau Atropine sebenarnya adalah penawar racun saraf seperti zat VX.
Kemudian, lanjut dr. Azlan, setelah diberikan Atropine, Jong Nam sempat sadar. Tekanan darahnya berangsur normal dan mulai bisa bernapas. Kemudian dia dibawa ke rumah sakit, tetapi tak lama kemudian tewas.
Selepas sidang, kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meyakini kesaksian Nur ikut meringankan kliennya. Sebab, dengan begitu keduanya memang tidak terpapar ataupun membawa zat VX.
Siti dan Doan sampai saat ini menyatakan tidak bersalah atas semua tudingan dalam dakwaan. Mereka menyatakan cuma diminta oleh menjadi pemeran dalam acara permainan mengerjai orang. Sidang keduanya akan dilanjutkan dalam waktu dekat.