Tak memiliki paspor, 28 WNI atlet voli akan dideportasi dari Malaysia
Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepak bola, dan 8 pemain bola voli).
Sebanyak 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia akan segera dideportasi kembali ke Indonesia hari ini. "Konsulat RI di Tawau sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan. Akhirnya, Mahkamah setempat memutuskan untuk mendeportasi 28 WNI tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (25/3).
"Harapan kami, mereka akan dipulangkan pada Senin 26 Maret, tapi itu tergantung penyelesaian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan administrasi di Imigrasi Tawau. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kalabakan," lanjut Iqbal.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie, penangkapan ke-28 WNI oleh otoritas Malaysia itu terjadi pada 15 Maret 2018.
Saat itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas tersebut.
"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis.
Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.
Padahal, rencanannya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia, dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepak bola dan bola voli yang diselenggarakan klub Felka Kalabakan yang digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.
Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepak bola, dan 8 pemain bola voli).
Ronny menjelaskan, Pemerintah Indonesia tengah melobi pihak Imigrasi Sabah agar meringankan hukuman terhadap seluruh WNI yang ditangkap. Negosiasi itu dilakukan perwakilan Konsulat RI di Tawau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Nunukan), dan Anggota DPRD Nunukan.
Pihak Konsul RI di Tawau secara khusus mengajukan akses kekonsuleran kepada Imigrasi Sabah. Namun pengajuan itu baru dipenuhi pada Kamis 22 Maret 2018. Selain itu, pihak Konsul juga meminta keringanan hukum melalui deportasi.
"Penasihat klub Felka Kalabakan juga ikut bertanggung jawab dengan melobi terhadap permasalahan tamu undangan mereka. Pihak Felka Kalabakan juga mengaku siap membayar denda apabila putusan sidang mengharuskan adanya sanksi denda terhadap seluruh WNI tersebut," ujar Ronny.
Mahkamah Malaysia telah merampungkan sidang dan mengambil keputusan untuk mendeportasi 28 WNI yang tertangkap Pada Jumat lalu.
"28 WNI itu dinyatakan bebas dan diserahkan kepada Konsulat RI di Tawau untuk penampungan sementara dan dilakukan proses administrasi yang diperlukan untuk pemulangan mereka ke Nunukan," kata dia.
Reporter:Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6
Baca juga:
WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas
Hendak ke Marawi dan mau serang aparat, 3 WNI dibekuk di Malaysia
Siti Aisyah, WNI terduga pembunuh Kim Jong-nam terancam digantung
Jualan sayur di Kinabalu, perempuan WNI diciduk polisi Malaysia
Banyak WNI kena masalah di Malaysia, pemerintah harus kerja ekstra
Menlu Retno: Kondisi Siti Aisyah baik-baik saja