WNI di Malaysia dibebaskan dari hukuman gantung
Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur kembali bebaskan seorang warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018.
Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur kembali bebaskan seorang warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018. WNI atas nama Mattari (40) asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh seorang warga Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya. Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, dengan ancaman hukuman gantung.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kapan Mahfud MD meminta WNI di Malaysia untuk menggunakan hak pilihnya? Oleh sebab itu, dia meminta agar seluruh warga negara Indonesia yang berada di Kuala Lumpur untuk memilih pada 14 Febuari 2024 mendatang.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang di sampaikan Mahfud MD kepada WNI di Malaysia agar menjaga keberlangsungan Republik Indonesia? "Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun," kata Mahfud.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
mattari ©KBRI
Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.
"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.
Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.
Baca juga:
Tiga WNI diculik perompak di perairan Kongo, sembilan lainnya berhasil selamat
Menlu klaim perlindungan WNI menonjol di era Jokowi-JK
Bertemu Menlu Arab Saudi, Jokowi minta WNI dilindungi
Dianggap bermasalah, 89 WNI dipulangkan ke Nunukan oleh pemerintah Malaysia
Bocah WNI di Australia jual mainan buat sumbang uang untuk korban gempa Sulteng