WNI kembali bebas dari ancaman hukuman mati di Saudi
WNI kembali bebas dari ancaman hukuman mati di Saudi. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh bebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan. Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga warga Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. KBRI juga sejak awal menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015. Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni, seperti dikutip keterangan pers Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri yang diterima merdeka.com, Sabtu (7/1).
"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif", ungkap Dede Rifai, Koordinator Fungsi Konsuler yang mengkoordinasikan upaya pembebasan tersebut selama ini.
Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari empat orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara tiga orang warganegara Saudi tetap menjadi tersangka. Meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima 3 Januari 2017.
KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada dua hari lalu dan tiba di Jakarta tadi malam (6/1) pukul 22.10 WIB. Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.
"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," ujar Syarif dengan penuh keharuan sesaat sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.
Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini. Sementara pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Diantaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di RRT, 4 WNI di Singapura , dan 8 WNI di Vietnam 8.
Baca juga:
WNI simpatisan ISIS ditangkap di Malaysia segera jalani sidang kedua
KBRI Malaysia akan beri pendampingan hukum untuk WNI terduga ISIS
Malaysia tangkap simpatisan ISIS asal Indonesia ingin serang Myanmar
Menlu beri penghargaan perlindungan WNI lewat Hassan Wirajuda Award
Pertama kalinya, pengantin WNI menikah di masjid Rusia
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertanding melawan Arab Saudi? Timnas Indonesia dijadwalkan bertanding melawan Arab Saudi dalam laga pertama Putaran Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Apa yang diraih Timnas Indonesia saat melawan Arab Saudi? Indonesia berhasil menahan imbang Arab Saudi dengan skor 1-1 dalam pertandingan pertama Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026.