WNI korban crane jatuh di Makkah tetap akan dapat kompensasi dari pemerintah Saudi
WNI korban crane jatuh di Makkah tetap akan dapat kompensasi dari pemerintah Saudi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan korban meninggal, cacat maupun cacat permanen sudah dikonfirmasi datanya dan akan mendapat kompensasi.
Warga Negara Indonesia yang menjadi korban kecelakaan alat berat derek (crane) jatuh pada 2015 di Makkah, Arab Saudi, seluruhnya akan mendapat kompensasi dari pemerintah Saudi.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan korban meninggal, cacat maupun cacat permanen sudah dikonfirmasi datanya dan akan mendapat kompensasi.
"Saat ini prosesnya kita masih menunggu instruksi dari raja dan kementerian keuangan mereka, untuk memberikan kompensasi tersebut. Kalau tidak salah itu untuk yang meninggal akan mendapat 1,5 juta real, dan yang cacat permanen 100 ribu real," kata pria akrab disapa Tata di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (27/10).
Tata menambahkan saat ini pihak korban sedang menunggu dari Raja Saudi untuk melakukan pembayaran. Karena untuk verifikasi data sudah diterima oleh pihak Saudi dan Indonesia sudah memverifikasi.
"Apa yang diputuskan kemarin di Mahkamah Mekah, itu merupakan proses yang terpisah, yang tidak kita ikuti. Itu adalah antara perusahaan dengan pengadilan," kata Armanatha.
Kompensasi yang Indonesia terima adalah dari pemerintah. Kemarin yang diputuskan adalah diyah. Diyah itu seperti uang darah.
"Saat ini kita sedang menunggu proses pembayaran dari pemerintah Saudi terhadap kompensasi yang dijanjikan," tambahnya.
Pengadilan Arab Saudi di Makkah Selasa lalu memutuskan korban akibat tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapat uang diyah atau kompensasi.
Laman Saudi Gazette melaporkan, Selasa (24/10), menurut pengadilan, peristiwa jatuhnya crane yang menimpa jemaah, termasuk dari Indonesia, itu akibat bencana alam dan bukan akibat kelalaian Bin Ladin Group selaku kontraktor.
Dengan demikian pengadilan membebaskan 13 karyawan Binladin Group yang dituntut dalam peristiwa itu. Namun Jaksa Agung menyatakan keberatan atas putusan pengadilan itu dan hendak mengajukan banding.
Hukum di Saudi menyatakan jika banding tidak dilakukan selama 30 hari setelah putusan maka aturan itu menjadi final dan mengikat.
Hakim menyatakan keputusan itu sudah ditetapkan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh dari laporan aspek mekanik, geofisik, dan teknik yang dibuat Badan Meteorologi dan Lingkungan. Menurut laporan itu hujan lebat dan angin kencang penyebab jatuhnya derek.
"Derek itu dalam posisi tegak dan aman. Tidak ada kesalahan dilakukan mereka yang jadi tersangka karena semua sudah melalui prosedur keselamatan," kata pengadilan.
Pengadilan juga menuturkan sudah memeriksa semua laporan dari sejumlah ahli dari Binladin Group dan Badan Pertahanan Sipil sebelum menyimpulkan keputusan.
"Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat Binladin Group telah menyalahi aturan keselamatan. Bukti-bukti yang ada tidak memadai untuk mendakwa tersangka."
Pada September dua tahun lalu sebanyak 108 jemaah tewas dan 238 lainnya luka ketika derek jatuh di Masjidil Haram.
Raja Salman bin Abdulaziz al Saud yang mengunjungi lokasi kejadian ketika itu mengatakan seluruh korban harus mendapat kompensasi. Namun waktu itu Raja Salman tidak menyinggung soal uang diyah, dan hal itu harus diputuskan melalui pengadilan.
Raja Salman saat itu mengatakan keluarga korban tewas akan diberi uang kompensasi sebesar 1 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar dan korban luka sebesar 500 ribu riyal (1,9 miliar).