4 Fakta Dirut di Depok Disekap & Dianiaya di Hotel, Pelaku Orang Suruhan Perusahaan
Handiyana diketahui selamat karena pada Jumat (27/8/2021) dirinya sempat berteriak meminta tolong. Pihak keamanan hotel yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan kepada pihak Polres Metro Depok.
Seorang direktur utama (dirut) dari sebuah perusahaan di Kota Depok, Handiyana Sihombing (44) baru-baru ini mengalami tindakan tak menyenangkan usai disekap di sebuah hotel selama tiga hari.
Saat ditemui wartawan di Depok Sabtu (28/8/2021) lalu, Handiyana mengatakan bahwa tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut ia alami sejak 25 hingga 27 Agustus 2021 di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang tak dikenal yang diduga suruhan dari perusahaan tempat dirinya bekerja. Melansir dari berbagai sumber (30/8), berikut informasi selengkapnya
Terungkap Berkat Satpam Hotel
©2013 Merdeka.com/Shutterstock
Handiyana bercerita, selama masa penyekapan dirinya tak hanya diberi tindakan kekerasan secara fisik namun juga diserang secara mental.
Handiyana diketahui selamat karena pada Jumat (27/8/2021) dirinya sempat berteriak meminta tolong. Pihak keamanan hotel yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan kepada pihak Polres Metro Depok.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021).
Dituduh Menggelapkan Aset Perusahaan
Saat proses penyekapan itu, orang suruhan perusahaan tersebut sempat memaksanya untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi perusahaan tersebut.
Sebelumnya turut diketahui, dirinya telah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut sejak 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Pemilik perusahaan juga disebut telah memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut kepadanya. Atas dasar itu, Handiyana mengaku keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
"Seolah menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," kata dia, mengutip dari ANTARA.
Dipaksa Menandatangani Surat Pengakuan Penggelapan Aset
Di kesempatan itu, ia juga mengaku telah dipaksa untuk mengakui dengan menandatangani surat pernyataan penggelapan uang milik perusahaan
Saat itu ia juga dipukul oleh pesuruh perusahaan, hingga terpaksa menyerahkan seluruh aset, harta termasuk rumah yang saat ini ia tinggali bersama keluarganya di wilayah Kalimulya. Namun karena dianggap kurang, pelaku tak membebaskannya dan terus memukul Handiyana
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," ungkapnya kepada wartawan.
Direktur utama tersebut langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu melalui nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
Kasus Masih Ditangani Pihak Kepolisian
Adapun saat dikonfirmasi, Kapolsek Beji, Kompol Agus Khaeron mengatakan jika pihaknya turut membenarkan kejadian penyekapan itu. Namun saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun mengingat anggotanya masih melakukan pendalaman kasus.
Menurut dia, korban atas nama Handiyana tersebut melapor karena mengalami kerugian materiil usai tidak kembali bisa bekerja dan pengambilan paksa harta pribadi miliknya.
"Ini sesuai pasal 333 KUHP dengan dugaan tindak pidana umum perampasan kemerdekaan seseorang," kata Agus, dalam keterangan tertulisnya