Akad adalah Perjanjian Tertulis, Berikut Jenisnya Menurut Hukum Islam
Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara.
Kita semua pasti pernah mendengar kata akad dalam kehidupan sehari-hari, yang paling banyak didengar mungkin pada saat acara pernikahan. Namun sebenarnya apa yang dimaksud akad itu sendiri masih banyak orang yang belum benar-benar memahami maknanya. Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, menyatukan. Bisa pula berarti kontrak (perjanjian yang tercatat.
Hal yang paling penting bagi terjadinya akad adalah adanya ijab dan qabul. Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara. Maka dari itu, dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.
-
Kapan Ajeng Kamaratih belajar bahasa asing? Mantan finalis Miss Indonesia, pembaca berita, dan presenter televisi, Ajeng Kamaratih hobi belajar bahasa asing.
-
Siapa saja yang bersemangat mempelajari bahasa asing di SMK Arrohmaniyah? “Mereka kalau malam juga katanya sering belajar percakapan dengan yang lain. Mereka ingin kerja di luar negeri,” kata Ayu dikutip dari kanal YouTube Musyafa Musa.
-
Kapan kata-kata cinta bahasa Inggris berkembang? "Love is like an hourglass, with the heart filling up as the brain empties." (Cinta itu bagaikan jam pasir, dengan hati terisi selagi otak mengosong). - Jules Renard
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat belajar lucu? Pantun semangat belajar lucu bisa dibagikan di media sosial. Dengan menggunakan pantun, siswa dapat merasakan kesenangan dan keceriaan dalam proses belajar mereka.
-
Bagaimana cara melatih kosakata bahasa asing? Mencari Teman Penutur Asli Sambil menambah kosakata, kamu harus melatihnya dengan penutur asli. Di zaman serba digital, mudah buat menemukan teman dari negara lain untuk membantumu belajar bahasa asing.
-
Bagaimana Rohana Kudus belajar membaca, menulis, dan menjahit? Di masa itu, bangku sekolah hanya untuk laki-laki, sehingga Siti Rohana hanya diajari sendiri oleh ayahnya di rumah.
Dalam hal pembagian akad, ada beberapa jenis akan yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing. Kemudian bagaimana sebenarnya akan di mata hukum Islam. Berikut ini informasi mengenai akad adalah perjanjian tertulis, beserta jenisnya menurut hukum Islam telah dirangkum dari library.walisongo.ac.id:
Pengertian Akad Menurut Para Ahli
1. Menurut az Zarqa
Menurut az Zarqa dalam pandangan syarak, suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati.
Oleh sebab itu, untuk menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan kabul.
2. Menurut Fuqaha
Menurut fuqaha akad memiliki dua pengertian yakni umum dan khusus. Pengertian umum lebih dekat dengan pengertian secara bahasa dan pengertian ini yang tersebar di kalangan fuqaha malikiyyah, syafi'iyyah dan hanabillah yaitu setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseorang untuk melakukannya baik muncul dengan kehendak sendiri seperti wakaf, ibra' (pengguguran hak) talak, dan sumpah.
Maupun membutuhkan dalam menciptakannya seperti jual-beli dan sewa-menyewa. Adapun pengertian khusus yang dimaksud di sini ketika membicarakan teori akan adalah hubungan antara ijab efek terhadap objek.
Rukun-Rukun Akad
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha berkenaan dengan rukun akad menurut jumhur fuqaha rukun akad terdiri atas:
- Aqid yaitu orang yang berakad (bersepakat)
- Ma'qud'alaih merupakan benda-benda yang diakadkan, seperti benda yang ada dalam transaksi jual-beli.
- Maudhu'al-'aqd yakni tujuan pokok dalam melakukan akad.
- Shigat al-'aqd yang terdiri dari ijab qabul.
Jenis-Jenis Akad
Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:
1. Berdasarkan Ketentuan Syara’
- Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Akad yang memenuhi rukun dan syarat maka akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih.
- Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Dengan demikian, akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Dalam hal ini ulama hanafiyah membedakan antara akad fasid dan akad batal, di mana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan, akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti menjual narkoba, miras dan lain-lain.
2. Berdasarkan Penamaannya
- Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai, dam lain-lain.
- Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman.
3. Berdasarkan Zatnya
- Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya.
- Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan, seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya