Kota Cirebon Perpanjang PPKM, Sekda: Tetap Ada Penyekatan dan Pemadaman PJU
Di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Cirebon memastikan tidak akan ada pelonggaran aturan.
Di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Cirebon memastikan tidak akan ada pelonggaran aturan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, Kota Cirebon masuk ke dalam kategori level 4 penyebaran Covid-19.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Itu artinya peraturan yang diterapkan akan tetap sama seperti saat PPKM Darurat, yakni penyekatan dan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik tertentu.
"Inmendagri yang baru sudah ditetapkan dalam Inmendagri yang baru level 3 dan 4 dilakukan penerapan PPKM Kota Cirebon jadi sama saja seperti sebelumnya," tegas Agus kepada wartawan, Rabu (21/7), seperti dilansir dari liputan6.
Dianggap Berhasil Turunkan Mobilitas
Agus menjelaskan, penerapan PPKM di Kota Cirebon merupakan upaya untuk menurunkan mobilitas masyarakat, sehingga peraturan di Inmendagri yang baru masih sama dengan masa PPKM Darurat lalu.
"Kalau berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, Kota Cirebon memang masuk level 4 karena mobilitas masih tinggi di perkotaan. Target tetap menurunkan 30 persen mobilitas masyarakat di Kota Cirebon," lanjutnya.
Kendati demikian, seiring terlaksananya PPKM level 4, Pemkot Cirebon juga akan melakukan evaluasi berkala untuk pemantauan tren kasus. Menurut Agus, selama pemberlakuan PPKM Darurat kemarin tercatat adanya penurunan mobilitas masyarakat
"Kalau dari data yang didapat tren masyarakat di Kota Cirebon secara grafik menurun sampai tanggal 15 kemarin. Nah, saya belum dapat perkembangan yang sampai tanggal 20 nanti akan saya kroscek lagi," kata Agus.
Target Turunkan 30 Persen Mobilitas Warga
Agus juga mengungkapkan jika pihaknya akan mengkaji beberapa hal. Salah satu yang jadi perhatian adalah pergerakan masyarakat yang harus tetap bekerja, agar peputaran ekonomi bisa tetap berjalan.
Di surat edaran terbaru Wali Kota Cirebon, lanjut Agus, tertulis upaya keseluruhan proses berupa penanganan termasuk penyekatan.
Angka Positif dan Angka Kesembuhan
Penyekatan Kendaraan saat PPKM Darurat di Cirebon
©2021 Youtube Cirebon Bribin/Editorial Merdeka.com
Sementara itu terkait perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kota Cirebon, Agus menjelaskan ada peningkatan kasus positif di wilayahnya. Namun penambahan kasus positif tersebut sebanding dengan meningkatnya angka kesembuhan.
Selain itu selama PPKM Darurat pihaknya telah mengumpulkan hasil denda perkara para pelanggar, melalui tindak pidana ringan (tipiring) yang terkumpul sebanyak Rp154 juta.
"Total biaya denda perkara tersebut keseluruhan akan masuk ke kas daerah," ujarnya.