Mengenal Tujuan Penyusunan APBN, Berikut Fungsi dan Landasan Hukumnya
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Anggaran negara memegang peranan penting untuk mewujudkan tujuan negara.
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Meskipun tujuan tersebut hanya empat butir namun untuk mewujudkannya dibutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Anggaran negara memegang peranan penting untuk mewujudkan tujuan negara.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Askar Perang Sabil (APS) di Yogyakarta? Tujuan dibentuknya pasukan ini adalah membantu TNI dalam melawan musuh serta melandaskan perjuangan sesuai dengan ajaran Islam yang menyeru untuk berjuang di jalan Allah SWT.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Penyusunan anggaran harus mengandung unsur-unsur penting agar dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat. Menurut Schiavo ada tiga unsur penting yaitu disiplin fiskal, alokasi sumber daya berdasarkan skala prioritas, serta operasional atau penyelenggaraan kegiatan yang baik yang mendukung efisien dan efektivitas alokasi anggaran.
Adapun berikut ini informasi lengkap mengenai tujuan penyusunan APBN, lengkap dengan fungsi dan landasan hukumnya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan lib.ui.ac.id.
Mengenal APBN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Di mana sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Menurut Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan APBN disusun untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003.
Tujuan Penyusunan APBN
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menghemat pengeluaran negara.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang beredar.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengembangkan berbagai industri yang ada dalam negeri.
- Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu meningkatkan lapangan kerja dengan pembangunan dan investasi di sebuah negara.
Fungsi APBN dalam Undang-Undang
1. Fungsi Alokasi
Fungsi ini bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.
2. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.
4. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.
5. Fungsi Perencanaan
Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
6. Fungsi Regulasi
Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Landasan Hukum APBN
Berikut bunyi pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.