Peristiwa 2 Desember: Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, Ketahui Sejarahnya
Fokus dari peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional ini adalah untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerja anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
Perbudakan merupakan salah satu bagian dari sejarah kelam umat manusia. Istilah ini mengacu pada pengendalian seseorang oleh orang lain secara paksa. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi kebutuhan akan buruh, tenaga kerja, atau bahkan kegiatan seksual.
Orang yang dikendalikan dalam perbudakan disebut dengan budak. Dan seorang budak dianggap oleh hukum sebagai properti, atau barang, dan akan kehilangan sebagian besar hak-haknya, yang biasanya dimiliki oleh orang pada umumnya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Meski istilah perbudakan seperti penggalan dari sejarah masa lalu, nyatanya, di zaman modern seperti saat ini praktik perbudakan masih ada. Dan sebagai upaya untuk menentang praktik perbudakan ini, pada tanggal 2 Desember, masyarakat dunia memperingati Hari Penghapusan Perbudakan Internasional.
Fokus dari peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional ini adalah untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerja anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
primeproductionltd.com
Pada tanggal 2 Desember 1949, Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Memberantas Perdagangan Manusia dan Eksploitasi untuk Melacurkan Orang Lain (UN Convention for the Suppression of The Trafficking in Persons and the Exploitation of the Prostitution of Other) disahkan.
Dilansir dari laman perpusnas.go.id, kejadian inilah yang kemudian menandai dipilihnya 2 Desember sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan.
Resolusi Majelis Umum PBB No. 317 (IV) mengutuk perdagangan (trafiking) manusia untuk tujuan di dalam maupun luar negeri, menghapus persyaratan bahwa perekrutan harus dilakukan secara paksa atau dengan kekerasan, membuat perdagangan mungkin saja terjadi bahkan jika ada persetujuan dari korban, dan membuat pencarian keuntungan dari pelacuran sebagai perbuatan yang ilegal.
Perbudakan di Masa Kini
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dilansir dari laman resmi United Nations, lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern. Meskipun perbudakan modern tidak didefinisikan dalam undang-undang, ini digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia.
Pada dasarnya perbudakan di sini merujuk pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, lebih dari 150 juta anak menjadi subjek pekerja anak, terhitung hampir satu dari sepuluh anak di seluruh dunia.
Bentuk Perbudakan Modern
Perbudakan telah berkembang dan memanifestasikan dirinya dalam berbagai cara. Saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan dalam bentuk sebelumnya, sementara yang lain telah diubah menjadi yang baru.
Badan-badan hak asasi manusia PBB telah mendokumentasikan bentuk-bentuk perbudakan lama yang tertanam dalam kepercayaan dan kebiasaan tradisional. Bentuk-bentuk perbudakan ini adalah hasil dari diskriminasi yang sudah berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti mereka yang dianggap sebagai kasta rendah, suku minoritas dan masyarakat adat.
Kerja Paksa
Di samping bentuk-bentuk kerja paksa tradisional, seperti kerja ijon, kini ada bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih kontemporer, seperti pekerja migran, yang telah diperdagangkan untuk eksploitasi ekonomi dalam segala jenis ekonomi dunia. Dalam kasus ini seseorang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, industri konstruksi, industri makanan dan garmen, sektor pertanian hingga prostitusi paksa.
Pekerja Anak
Secara global, satu dari sepuluh anak terpaksa bekerja. Mayoritas pekerja anak yang terjadi saat ini adalah untuk eksploitasi ekonomi. Itu bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, yang mengakui “hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apa pun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial.”
Perdagangan
Perdagangan manusia berarti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi di sini termasuk pelacuran orang lain atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, atau bahkan untuk pengambilan organ tubuh. Persetujuan dari orang yang diperdagangkan untuk eksploitasi tidak relevan, dan ketika orang yang diperdagangkan adalah anak-anak, itu adalah sebuah kejahatan, bahkan jika tidak ada kekerasan di dalamnya.