PP Muhammadiyah Keluarkan Aturan Terkait Salat Tarawih Ramadan, Berikut Arahannya
Dalam skema yang termuat di Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu, Muhammadiyah mengarahkan agar masyarakat tetap melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah dengan skema protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, edaran tersebut juga menjawab soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.
Beberapa pekan jelang bulan suci Ramadan, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan salat tarawih serta kegiatan selama puasa hingga Hari Raya Idul Fitri.
Dalam skema yang termuat di Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu, Muhammadiyah mengarahkan agar masyarakat tetap melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah dengan skema protokol kesehatan yang ketat.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Selain itu, edaran yang ditandatangani Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti tersebut juga menjawab soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.
Berikut isi aturan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri sebagaimana dilansir Merdeka dari ANTARA pada Senin (29/3).
Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Masing-Masing
©2020 Merdeka.com/umroh.com
Dalam surat tersebut, Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat fardu di rumah masing-masing apabila di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.
Namun di lingkungan tidak terdapat kasus penularan, warga bisa melaksanakan salat di masjid dengan penerapan standar protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas masjid sebesar 30 persen, pemberian jarak pada saf jamaah salat, hingga penggunaan masker bagi warga.
Selanjutnya, bagi anak-anak dan lansia yang memiliki komorbid bisa melaksanakan salat tarawih dan fardu di rumah masing-masing.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," isi surat edaran tersebut.
Salat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Area Terbuka
Isi surat tersebut juga menerangkan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri yang boleh dilaksanakan di lapangan kecil maupun area terbuka dengan serangkaian protokol kesehatan.
Namun anjuran tersebut hanya berlaku jika di lingkungan tempat tinggal tidak terdapat kasus penularan, maupun warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," poin lainnya di SE tersebut.
Tidak Menganjurkan Bukber hingga Sahur Bersama
Buka puasa physical distanching
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Selain mengatur soal pelaksanaan salat, baik fardu maupun tarawih. PP Muhammadiyah melalui suratnya juga tidak menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti buka puasa bersama, I’tikaf di dalam masjid, tadarus berjemaah dan sejenisnya.
Hal tersebut disampaikan guna menekan potensi penyebaran yang masih mungkin terjadi di bulan Ramadan.
"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," seperti tertulis di edaran tersebut.
Vaksinasi Boleh Dilakukan dan Tak Membatalkan Puasa
Terkait masih berlangsungnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dalam surat tersebut PP Muhammadiyah membolehkan penyuntikan vaksin ke tubuh saat tengah berpuasa dan tidak membatalkan.
Hal itu mengacu pada vaksin yang diberikan tidak melalui mulut maupun rongga tubuh yang terbuka. Selain itu, vaksin tidak termasuk zat makanan yang mengenyangkan.
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," tulis edaran tersebut.