Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Mengetahui setiap tahapan pemilu menjadi kunci untuk memahami dan mendukung proses demokrasi yang berjalan di sebuah negara.
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Pemilihan umum atau Pemilu adalah salah satu aspek fundamental dalam sistem demokrasi, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat mereka. Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur. Melalui pemahaman mendalam terhadap tahapan pemilu, masyarakat dapat memahami bagaimana proses demokrasi berlangsung, serta menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan lebih efektif dalam menentukan arah politik dan kepemimpinan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? “Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti.
-
Dimana Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
Pentingnya mengetahui apa saja tahapan pemilu juga muncul dari peranannya dalam menentukan legitimasi pemerintahan. Proses pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel menjadi landasan kuat bagi terbentuknya pemerintahan yang representatif dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Apa Itu Pemilu?
Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum, yaitu proses demokrasi untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Siapa yang Dipilih dan Kapan?
Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan arah dan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan.
Tujuan dan Fungsi Pemilu
Tujuan diadakannya pemilu untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilu juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, menjaga stabilitas politik, dan memberikan legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru. Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang menentukan arah dan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan.
Adapun fungsi dari pemilu sebagai berikut:
- Pemilu merupakan prosedur rakyat dalam memilih wakil rakyat, baik di tingkat legislatif, eksekutif, maupun kepala negara. Pemilu juga merupakan sarana bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan politiknya.
- Pemilu memberikan legitimasi politik bagi pemerintah dan lembaga negara yang dipilih oleh rakyat. Pemilu juga menciptakan stabilitas politik, sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia.
- Pemilu merupakan mekanisme pergantian elite politik yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemilu juga mendorong regenerasi dan kualitas pemimpin dan wakil rakyat yang mewakili keberagaman dan kemajemukan bangsa.
- Pemilu merupakan pendidikan politik yang bersifat langsung bagi rakyat. Pemilu juga meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik rakyat, serta mengembangkan budaya demokrasi di Indonesia.
Tahapan Pemilu
Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Mengutip kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
8. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
9. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
10. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
11. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
12. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.