Tarif Jalan Tol Kanci-Pejagang Akan Naik per 17 Januari, Ini Kata Pengelola
Jalan tol Kanci – Pejagan dan Pejagan - Pemalang yang dikelola oleh PT Waskita Toll Road, akan memberlakukan kenaikan harga per tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, malam ini secara serentak.
Jalan tol Kanci–Pejagan dan Pejagan–Pemalang yang dikelola oleh PT Waskita Toll Road akan memberlakukan kenaikan tarif. Per tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB malam ini secara serentak tarif tol akan disesuaikan.
Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto, dalam keterangan resminya Jumat (15/01) menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut merupakan penyesuaian atas kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dikeluarkan pada 2020 lalu.
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
“Ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini" terang Herwidiakto, di Jakarta seperti dilansir dari Antara.
Penyesuaian Dilakukan Setiap Dua Tahun
Sebelumnya ia juga mengatakan bahwa penyesuaian memang dilaksanakan setiap dua tahun. Melalui aturan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan antara pemilik investor dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Seperti yang telah diatur di dalam PPJT, kenaikan tarif dilakukan agar investasi yang ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik.
“Ruas tol Kanci-Pejagan merupakan ruas tol yang dikelola Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Semesta Marga Raya (SMR). Sementara ruas tol Pejagan-Pemalang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).” tuturnya.
Mengacu Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya, Supriyono mengatakan, kenaikan tarif juga merupakan upaya untuk memenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol. Seperti yang diberlakukan juga di beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
Ia menambahkan kenaikan juga bertujuan untuk memaksimalkan percepatan distribusi logistik di daerah-daerah yang dilintasi jalan tol tersebut menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.
"Ada pun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," ujarnya.
Rincian Harga
Terkait rincian harga, PT Waskita Toll Road memberikan tarifnya sebagai berikut : Kanci-Pejagan dari sebelumnya Rp29.000 menjadi Rp29.500; lalu Kanci-Ciledug dari sebelumnya Rp15.500 menjadi Rp16.000; dan Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi Rp14.000.
Kepala Cabang PT Pejagan Pemalang Toll Road Ian Dwiantono menjelaskan penyesuaian tarif tol Pejagan-Pemalang dihitung dari tingkat inflasi tahun 2018-2019 di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang. Sehingga tarif ruas tol Pejagan-Pemalang mengalami kenaikan menjadi Rp1.050/km dari sebelumnya Rp1.000/km.
Berlaku untuk Kendaraan Golongan I
Tol Kanci ©2020 Merdeka.com
Ada pun penyesuaian tarif ruas tol Pejagan-Pemalang diberlakukan bagi kendaraan golongan I, seperti kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil single gardan. Berdasarkan perhitungan, yakni Pejagan-Brebes Timur (20,20 km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp21.500; Pejagan-Tegal (30,60 km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi Rp32.500; Pejagan-Pemalang (57,50 km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi Rp60.000.
"Kami mengimbau bagi pengguna jalan tol tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan tol dan memperhatikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak menyalahi ketentuan dimensi dan bobot kendaraan khususnya untuk kendaraan Golongan II sampai dengan Golongan V," imbau Ian.
Selain itu, sebagai upaya antisipasi di masa pandemi Covid-19, Waskita Toll Road serta seluruh BUJT pemilik konsesi dan pengelola ruas tol terus berkomitmen untuk menegakkan protokol pencegahan Covid-19 di setiap unsurnya. Upaya yang dilakukan dengan memperhatikan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari setiap unsurnya.