Tugas dan Fungsi BPK yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang kerap disingkat BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang kerap disingkat BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merang anggota dan tujuh orang anggota lainnya.
-
Dimana penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 dilaksanakan? Penghargaan diterima langsung Gus Ipul dan Mas Adi pada momen penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 di auditorium kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (2/5).
-
Siapa yang menyampaikan sejumlah catatan terkait usulan tambahan anggaran BPS? Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin turut menyampaikan sejumlah catatan.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Bagaimana skema suku bunga yang ditawarkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.1. Berjenjang 8 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 6.20% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.50% per tahunTahun ke 7 s.d 8 : 11.50% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 8 tahun 2. Berjenjang 10 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.00% per tahunTahun ke 7 s.d 10 : 11.00% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 10 tahun3. Berjenjang 15 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.00% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.30% per tahunTahun ke 7 s.d 15 : 10.30% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 15 tahun 4. Berjenjang 20 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 4.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.00% per tahunTahun ke 7 s.d 20 : 10.25% per tahunDengan minimal tenor kredit 20 tahun
-
Bagaimana cara membuat laporan keuangan untuk mengatur pengeluaran? Cara mengatur gaji berikutnya adalah membuat laporan keuangan. Anda harus menyimpan struk belanja yang Anda peroleh setiap berbelanja. Anda harus mencatat seluruh pengeluaran setiap hari. Dengan demikian, Anda dapat memantau pengeluaran dan mengatur keuangan dengan lebih baik.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan BPK sendiri mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserah kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut lebih jauh informasi mengenai tugas dan fungi BPK telah dirangkum merdeka.com melalui e-journal.uajy.ac.id dan bpk.go.id.
Tugas BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.
Fungsi BPK
Pada dasarnya fungsi BPK tidak jauh dari tugas yang dimiliki BPK, yaitu berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Berikut beberapa fungsi BPK yang perlu diketahui :
- Fungsi BPK sekilas mirip seperti auditor yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam hal ini, berbagai lembaga keuangan negara tentu mempunyai kegiatan yang melibatkan berbagai macam transaksi. Di sinilah peran BPK untuk memeriksa kegiatan tersebut.
- BPK juga berfungsi melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara. Setiap pengelolaan dan penggunaan uang negara wajib dipantau oleh BPK. Hal ini dilakukan agar sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat terorganisir dengan baik dan mencegah berbagai tindakan penyimpangan.
Wewenang BPK
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.