Waspada Arisan Bodong, Pasutri Muda di Bandung Ini Tipu Nasabah hingga Rp21 Miliar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa jumlah korban arisan bodong tersebut saat ini mencapai 150 orang dan diduga berasal dari Bandung serta Sumedang. Adapun kedua pelaku berinisial MAW (23) dan HTP (24).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap pasangan suami istri muda pelaku penipuan berkedok arisan. Diketahui total kerugian para korban mencapai Rp21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa jumlah korban arisan bodong tersebut saat ini mencapai 150 orang dan diduga berasal dari Bandung serta Sumedang. Adapun kedua pelaku berinisial MAW (23) dan HTP (24).
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa publik jadi perhatian sama kabar Jeanneta? Jeanne jadi perhatian publik gara-gara kabar cerai ini.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/3), seperti melansir dari ANTARA.
Diiming-Imingi dengan Keuntungan Lebih
www.usatoday.com
Terkait modus yang dilakukan, mulanya para korban akan ditawari lelang arisan dengan pembelian minimal satu slot senilai Rp1 juta. Dari sana, korban juga dijanjikan akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot.
Kemudian jika para korban berhasil membawa nasabah lain, maka pelaku akan memberikan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya. Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya.
Setelah berjalan beberapa waktu, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban walau sudah masuk tanggal jatuh tempo hingga menuai kecurigaan.
"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif. Tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim.
Satu Korban Alami Kerugian Hingga Rp500 Juta
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mencatat terdapat satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Ia menambahkan, dengan tertangkapnya para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa HP milik pelaku, bukti transfer korban dan beberapa bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Saat ini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/nrd)