14 Bus AKAP Dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Pulogebang karena Langgar PPKM
14 bus yang ditindak tegas tersebut berasal dari sejumlah perusahaan otobus (PO). Para PO tersebut juga melanggar aturan PPKM karena menaikkan penumpang tanpa menyertakan bukti tes negatif tes usap PCR.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak 14 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar aturan PPKM pada 3-25 Juli 2021. Operasional 14 bus AKAP tersebut dihentikan sementara waktu.
"Kita tindak karena menaikkan penumpang di luar terminal saat PPKM. Ke-14 bus dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Terminal Angkutan Barang Pulogebang," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda di Jakarta, Senin (26/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Riky menambahkan, 14 bus yang ditindak tegas tersebut berasal dari sejumlah perusahaan otobus (PO). Para PO tersebut juga melanggar aturan PPKM karena menaikkan penumpang tanpa menyertakan bukti tes negatif tes usap PCR.
"Jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal dikhawatirkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak terpantau," ujar Riky.
Dia mengatakan sejumlah terminal bayangan yang sering digunakan PO nakal mengangkut penumpang berada di Pasar Rebo, kawasan Waduk Ria Rio, akses masuk Tol Cakung Barat, Pangkalan Jati Kalimalang.
Selanjutnya di bawah "flyover" Kampung Melayu, Jalan Raya Bogor wilayah Kecamatan Kramat Jati, hingga Jalan Raya Bekasi, Cakung. Untuk mencegah bus AKAP menaikkan penumpang dari terminal bayangan, Sudin Perhubungan Jakarta Timur telah membentuk tim yang melakukan pengawasan.
"Kita lakukan pengawasan setiap saat secara temporer oleh tiga tim atau 16 orang. Mereka keliling setiap saat, bisa subuh, sore, siang atau malam," ujar Riky.
(mdk/gil)