41.693 Orang Tak Pakai Masker Ditindak Selama PSBB Transisi di DKI
Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan di sejumlah tempat atau fasilitas umum selama PSBB transisi. Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, pada Sabtu (25/7).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Lebih lanjut menurut Arifin, pengawasan ini dalam upaya untuk menjaga seluruh kesehatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ia pun adanya kerjasama dari masyarakat dalam menangani Covid-19.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," ujarnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1.000.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000," sebutnya.
Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000 dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000," tutupnya.
Baca juga:
Anies Minta Pegawai Laporkan Perusahaan Tak Taat Protokol Kesehatan Covid-19
Anies Klaim Pasar Tradisional di Jakarta Sudah Relatif Aman Dari Corona
Cegah Penyebaran Corona, Anies Ingatkan Orang Tua Tak Bawa Anak ke Luar Rumah
Ada Warga Positif Covid-19, CFD di Jalan Pemuda Rawamangun Ditiadakan
Sanksi Denda Pelanggaran PSBB Transisi di Jakarta Mencapai Rp1 Miliar, Ini Rinciannya
41.693 Orang Tak Pakai Masker Ditindak Selama PSBB Transisi di DKI
Terjaring Razia, Pelanggar PSBB Transisi Merasa Sudah Aman dari Covid-19