Ahok ancam pidanakan pengemis-pengemis tajir di Jakarta
Ahok mengatakan, penerapan tindak pidana ringan seperti yang berlaku sekarang ini tidak membuat mereka jera.
Untuk kesekian kalinya, Dinas Sosial DKI Jakarta berhasil menangkap pengemis yang punya penghasilan fantastis. Teranyar, kakek Edi Suryadi (78) yang ditangkap di kawasan Senen dengan simpanan uang Rp 11 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak heran dengan kejadian itu.
"Banyak itu mah," kata Ahok, sapaannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/9).
Sebenarnya, kata Ahok, untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang pernah ditangkap sudah dibuatkan surat perjanjian agar tak lagi kembali ke ibu kota. Tapi kenyataannya, aturan itu sulit diindahkan.
"Ada formnya, dia buat pernyataan, tanya ke dinas sosial ada bentuknya tuh," tambahnya.
Melihat banyaknya PMKS yang membandel, Ahok akan membuat sanksi lebih tegas. Yakni menerapkan sanksi pidana.
"Kalau balik lagi kita pidanakan atau penipuan. Jadi tidak ada lagi tipiring, kamu jadi nipu Pemprov DKI," pungkasnya.