Ahok bakal tindak lembaga pendidikan nonformal tak berizin
Ahok bakal tindak lembaga pendidikan nonformal tak berizin. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sidak lembaga pendidikan nonformal. Hal itu karena adanya temuan lembaga pendidikan nonformal Seven Language Center yang diduga tidak berizin.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sidak lembaga pendidikan nonformal. Hal itu karena adanya temuan lembaga pendidikan nonformal Seven Language Center yang diduga tidak berizin.
Basuki atau akrab disapa Ahok akan melakukan pendataan dan penelitian terhadap lembaga pendidikan tidak berizin. Bahkan, Ahok akan menindak tegas mereka.
"Kita harus tindak, sekarang kita lagi teliti, kita sudah buat laporan," katanya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga akan melakukan pencegahan maraknya lembaga pendidikan nonformal di Ibu Kota. Sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin.
"Jadi kita juga harus hati-hati (mengeluarkan izin) untuk pendidikan yang masuk harus kita teliti," terangnya.
Ahok tidak tahu lembaga kursus bahasa asing di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur itu apakah terbukti tidak memiliki izin. Dia meminta jurnalis untuk menanyakan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Enggak tahu, tanya sama Dinas Pendidikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, satu lembaga kursus bahasa asing di kawasan Cipinang Indah, Jakarta, tepergok tak berizin alias bodong. Padahal, lembaga tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun silam, yakni 2015. Kasus lembaga pendidikan bodong itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Suku dinas pendidikan wilayah satu Jakara Timur, Senin (27/2).
"Lembaga pendidikan ini belum masuk data kami. Pengelolanya mengakui surat izin dalam proses pembuatan, sedangkan bosnya tidak ada di tempat. Saya malah disuruh mereka kembali, besok," kata Ketua tim Monitoring Sudin Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur, Uceng J, seusai sidak.
Menurut Uceng, tempat les bahasa itu menyalahi peraturan mengenai lokasi lembaga pendidikan karena berada di pusat perbelanjaan. Selain itu, karena tak berizin, lembaga bahasa itu dikhawatirkan mengeluarkan sertifikat fiktif karena tak terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional Paud dan Pendidikan Non Formal.