Ahok optimis, 2014 Jakarta bebas pengemis
Menurut Ahok, syaratnya cuma satu yakni warga tak lagi memberikan uang pada pengemis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menegakkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah tujuan penegakan Perda untuk membersihkan Jakarta dari pengemis selambat-lambatnya 2014 mendatang.
"Bisa aja (bersih dari pengemis). Kalau masyarakatnya ditangkepin kan takut dia," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat dijumpai kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (29/11).
Dia menambahkan, pengemis tidak akan menjamur selama tidak ada warga yang memberikan uang. Oleh karena itu, sesuai isi perda yang menyebut pemberi uang ke pengemis akan didenda, maksimal Rp 20 juta dan hukuman kurungan 6 bulan, diharapkan warga ibu kota lebih berhati-hati.
"Kalau nggak ada yang kasih duit lagi, nantikan pengemis nggak akan ada," kata mantan bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ahok mengatakan akan menindak tegas siapa saja yang memberikan bantuan kepada pengemis.
"Kita harus menghukum yang ngasih ke pengemis. Polisi sudah janji akan perluas hukuman-hukuman, nanti hukuman dari situ bisa diperluas orientasinya untuk ke pengemis," jelasnya.
Menurut Ahok, memberikan uang kepada mereka sama dengan menggagalkan program pemerintah mensterilkan Jakarta dari pengemis.
"Kamu rusak mereka dengan uang Anda, sebenarnya mereka cuma butuh makan kan, kenapa dia lebih milih ke luar dari panti, karena ke luar dapat lebih besar," tegasnya.