Ahok: Parkir liar enggak ada ampun, kami siapkan Pergub!
Ahok menjelaskan, pergub tersebut dibuat karena sanksi di perda akan parkir liar tak terperinci.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gemas dengan parkir liar yang semakin hari semakin merajalela di Jakarta. Ahok pun menyiapkan pergub untuk memberikan sanksi kepada pengendara nakal bermotor dan bermobil tersebut.
"Parkir liar kita tetap derek terus, nggak ada ampun. Kami siapkan sekarang pergub," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Ahok menjelaskan, pergub tersebut dibuat karena sanksi di perda akan parkir liar tak terperinci. Di sana tak disebut jelas bagaimana sanksi motor yang juga parkir liar.
"Kan nggak disebutin roda berapa, yang roda empat itu kan (sanksi) Rp 500 ribu. Seharusnya dibikin pergub yang mengatur roda dua, mungkin Rp 250 ribu," ucapnya.
Selanjutnya, untuk parkir liar di Monas, Ahok menjelaskan, sampai sekarang masih terus melakukan penertiban. Dirinya pun mengungkapkan selalu melakukan derek kendaraan terhadap para pengguna parkir liar itu.
"Ini juga harus ada pergub. Nah kalau sudah ada itu, kami sudah beli lagi truk buat derek. Kamu sudah lihat itu belum, truk yang bawa motor, yang punya showroom-showroom itu lho? Nah kami baru beli nih. Dan mau beli yang model showroom itu supaya motornya enggak rusak," ungkapnya.
"Jadi nanti yang parkir sembarangan diangkut ke situ, truk yang kayak showroom lalu dia bayar Rp 250 ribu untuk motor," tambahnya.
Lanjut Ahok, pihaknya sendiri saat ini sudah membeli 3 hingga 5 truk yang berkapasitas membawa sekitar 30 atau 40 unit motor. Nanti truknya untuk seluruh Jakarta.
"Nanti kita akan terus tambah mobil derek dan truk. Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta, balik modal tuh beli truk begitu," tutupnya.