Ahok segera bongkar Mal Tebet Green karena tak urus izin
Ahok tak akan tebang pilih apabila sebuah bangunan tidak mengantongi izin yang benar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel lagi pusat perbelanjaan Tebet Green, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Nantinya, bangunan yang menyerupai mal itu akan dibongkar oleh pihak Pemprov DKI, karena dinilai menyalahi aturan perizinan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih apabila sebuah bangunan tak mengantongi izin yang benar, sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta.
"Ada izin yang salah. Dia kerja sama dengan Kostrad, izinnya tidak sesuai, lalu kami segel," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Ahok mengatakan, pihaknya masih memberikan beberapa kali toleransi, agar si pemilik bangunan bisa memiliki waktu untuk mengurus perizinan bangunannya itu. Sebab, lanjut Ahok, pihaknya juga sama sekali tidak bermaksud merugikan siapapun, yang memiliki usaha di wilayah ibu kota.
Namun, jika para pemilik bangunan tetap membangkang dan enggan menuruti aturan, pihaknya tak akan segan membongkar paksa bangunan, yang izinnya tak sesuai aturan tersebut. "Pokoknya saya bilang, kita tegakkan aturan saja sih. Memang kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi," ujar Ahok.
"Kita enggak pengen ada kerugian buat orang, kalau masih bisa perbaiki izin, kita kasih toleransi bayar denda. Tapi kalau yang bandel, dia merasa hebat, kadang-kadang dia cuek gitu. Terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan," pungkasnya.
Diketahui, bangunan Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dibangun di atas lahan milik Yayasan Darma Putra Kostrad, dan sudah mulai beroperasi sejak 2011. Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 7.475 meter persegi itu, dikerjasamakan oleh pihak Kostrad dengan pihak pengelola, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Bentuk kerjasamanya sendiri menggunakan sistem build, operate, and transfer (BOT) selama 30 tahun.
Bahkan sebelumnya, bangunan Tebet Green itu sudah pernah disegel oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet, pada 11 Desember 2014. Penyegelan bangunan yang berada di Jalan MT Haryono itu dilakukan, karena pihak pengelola belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama empat tahun.