Ahok sepakat UMP DKI Jakarta 2015 Rp 2,7 juta
Ahok mengaku sudah menyetujui besaran UMP itu. Namun, dia belum menandatanganinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan telah menerima rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Rekomendasi ini diberikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Namun dia belum menandatanganinya.
"Udah diterima dan disetujui Rp 2,7 juta tapi belum ditandatangani," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan nilai dua rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Hasil ini rencananya akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) besok, Jumat (14/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Prijono mengatakan, ada dua nilai yang telah disepakati dan akan diserahkan ke Ahok. Dua nilai tersebut yakni Rp 2.693.764,40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36.
"Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balai kota DKI Jakarta, Kamis (13/11).
Dia mengungkapkan, paling lambat nilai rekomendasi tersebut akan dikirimkan Ahok besok, Jumat (14/11) pagi. Saat ini pihaknya tengah membuat surat resmi sebagai bahan rekomendasi.
"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," terang Prijono.
Menurutnya, kedua nilai tersebut hanyalah rekomendasi kepada Plt Gubernur. Sementara keputusan nilai UMP 2015 merupakan hak prerogatif Gubernur. Diharapkan, surat keputusan (SK) Gubernur untuk nilai UMP 2015 langsung bisa ditandatangani pada Jumat (4/11) besok.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, semua pihaknya mengusulkan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp 2.538.174,31. Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen.
"Angka Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi dua," kata Sarman.
Dia menyebutkan, dalam penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya untuk kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucap Sarman.
Sebab, nilai UMP itu ditujukan bagi pekerja lajang yang baru pertama kali kerja. Pihaknya juga berharap agar penetapan nilai UMP bisa dilakukan secepatnya. Sebab hal itu, demi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja, karena sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta," tutup Sarman.