Ahok: Tak ada goyang-goyang, hiburan malam bubar jam 23.00
Jam operasional hiburan malam di DKI hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan jam operasional tempat-tempat hiburan di DKI hanya sampai pukul 2.00 dini hari. Masih maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pagi hari karena di sana sering terjadi transaksi narkoba.
"Sekarang lu bebas narkoba, sudah bagus. Sikat dulu yang narkoba. Narkoba enggak ada, enggak ada yang mau sampai tengah malam atau pagi kok. Kalau ada narkoba, masuk Jumat keluar Senin juga bisa. Kalau enggak ada, goyang-goyang jam 11 malam (23.00 WIB) juga bubar," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (26/5).
Untuk saat ini, lanjut Ahok, Pemprov DKI belum akan memberlakukan jam malam bagi tempat-tempat hiburan. Di masih fokus pada penanganan banjir di Jakarta.
"Kita enggak usah urus jam dulu deh. Gue mau beresin inspeksi sungai waduk dulu nih. Sama sekarang kelab malam segala macam," ucap Ahok.
Pada 19 Mei 2014, Pemprov DKI Jakarta telah resmi menuntut diskotek Stadium. Penutupan terjadi setelah terjadi transaksi narkoba di diskotek tersebut.