Ahok tak setuju pelaku kejahatan seksual dikebiri
Ahok mengaku lebih memilih opsi hukuman seumur hidup dengan syarat tanpa ada remisi.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat pemerintah pusat mencari hukuman yang dapat membuat efek jera bagi pelaku, salah satunya adalah hukuman kebiri. Gubernur DKI Jakarta mengaku tidak setuju dengan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.
"Saya, itu bisa berdebat ya. Saya kira inti masalah bukan di situ sebetulnya. Sama saja kayak kita berdebat, orang boleh dibunuh enggak, hukum mati enggak kalau bawa narkoba? Bisa bertentangan," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Selasa (24/5).
Ahok mengaku lebih memilih opsi hukuman seumur hidup dengan syarat tanpa ada remisi. Alasannya adalah agar pelaku memiliki kesempatan untuk bertaubat.
"Kalau saya tentu menganut hukum seumur hidup. Sehingga ada kesempatan dia untuk bertobat. Bisa juga orang itu setelah bertobat dia bisa mempertobatkan orang lain di dalam. Itu lebih baik," jelasnya.
Menurutnya, hukuman seumur hidup jauh lebih baik. Karena, lanjut Ahok, jika pelaku diberi hukuman mati maka perkara yang dilakukannya akan selesai sampai di situ.
"Tapi kalau dibunuh juga terlalu mudah. Kalau kita mau pikir jahat juga langsung dibunuh juga keenakan dia, langsung selesai," pungkas Ahok.
Seperti diketahui, upaya melindungi anak-anak dari para paedofil ditangani serius oleh pemerintah. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengklaim penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
"Insya Allah tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan pada masa sidang sidang akan diteruskan ke DPR, serta di dalam Perpu dimandatkan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Mensos di acara Wantimpres di Jakarta, Kamis (19/5).
Selain Perppu, draft revisi undang-undang tentang perlindungan anak pun sudah disiapkan. Dalam draft tersebut dibahas pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku pedofil di Pasal 81 dan 82.
"Pada revisi kedua dari UU perlindungan anak di Pasal 81 dan 82. Sedangkan, untuk revisi pertama adalah pada UU No 35 Tahun 2014," imbuhnya.
Baca juga:
Perppu kebiri bagi penjahat seksual anak kini tunggu disahkan Jokowi
ICMI desak pelaku pemerkosa anak dihukum mati ketimbang kebiri
Sony Sandra dituntut hukum kebiri
Pemerintah diminta terbitkan Perppu Perlindungan Anak secepatnya
Menteri Lukman sebut hukuman kebiri masih didalami dari sisi agama
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"