Ahok tantang DPR bikin peraturan 50 persen + 1 syarat menang Pilkada
Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015.
Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin ambil pusing soal revisi UU ini. Dia pun tidak ingin berprasangka usulan itu merupakan upaya sejumlah pihak menjegalnya untuk maju Pilgub DKI. Ahok menyerahkan sepenuhnya revisi itu kepada DPR dan pemerintah.
"Enggak masalah sama DPR. Itu urusan DPR hak DPR. Ngapain kita pusingin. Kan yang buat UU DPR dan pemerintah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (17/3).
Bahkan, dia menantang anggota dewan untuk menyamaratakan syarat untuk memenangkan Pilkada seperti di Jakarta yakni 50 persen + 1 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dia juga bisa ngeluarin 50 persen juga bagus. Berarti kalau 50 persen bagus tandatangan enggak usah pilkada lagi dong hemat duit. Terus bikin saja peraturan kalau Indonesia bisa dapet 50 persen + 1 berarti enggak usah ikut pilkada dari jumlah pemilih. Boleh saja haknya dia kok," pungkas Ahok.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bila revisi UU Pilkada sudah diketok palu, maka syarat jumlah dukungan calon independen ditambah misalkan naik menjadi 12 persen, maka angka itu terbilang cukup tinggi.
"Batas tertinggi itu untuk penduduk lebih dari 12 juta. DKI kan enggak ada 12 juta. kemungkinan kalau rentangannya seperti itu, mungkin 12 persen kan. Kalau DKI sampai 12 persen itu wah sudah tinggi sekali," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (16/3).
Dalam perhitungannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168. Sehingga bila hasil putusan revisi UU Pilkada, syaratnya menjadi 10 persen. Artinya dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 700.000 KTP.