Ahok wajib cuti lagi saat kampanye putaran kedua Pilgub DKI
Ahok wajib cuti lagi saat kampanye putaran kedua Pilgub DKI. Betty menjelaskan, di putaran dua, tahapan kampanye tidak selama seperti putaran pertama. Kalau putaran pertama sampai tiga bulan, di putaran dua hanya sekitar satu bulan.
Sejumlah hasil hitung cepat lembaga survei menyatakan petahana Basuki T Purnama - Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) lolos ke putaran kedua Pilgub DKI 2017 melawan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Sebagai calon petahana, Ahok-Djarot diwajibkan kembali cuti saat tahapan kampanye Pilgub DKI 2017 putaran dua.
"Menurut UU nomor 10 tahun 2016, calon petahana itu wajib cuti sepanjang masa kampanye," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/2).
Betty tak mau berpolemik soal cuti kampanye yang masih menjadi persoalan hingga kini. Ahok bahkan sempat menggugat pasal cuti kampanye ini ke MK, namun belum ada putusan sampai saat ini.
Pengaktifan kembali Ahok jadi gubernur usai cuti kampanye Pilgub DKI tahap pertama juga jadi persoalan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPRD DKI menolak rapat dengan Ahok. Karena Ahok dinilai tak boleh aktif lagi jadi gubernur setelah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
"Diwajibkan (cuti) peraturan UU," kata Betty.
Betty menjelaskan, di putaran dua, tahapan kampanye tidak selama seperti putaran pertama. Kalau putaran pertama sampai tiga bulan, di putaran dua hanya sekitar satu bulan.
"Kalau misalnya, tanggal 4 Maret diumumkan berarti tanggal 7 Maret mulai kampanye sampai tanggal 16 April. 19 April pencoblosan," tutur dia.
Betty menegaskan, tahapan tersebut baru perkiraan, karena belum ada hasil resmi dari pencoblosan 15 Februari lalu.
"Intinya tahapan yang akan kita lakukan adalah kampanye, ada kegiatan perbaikan data pemilih, apakah ada putaran kedua, kemudian hari H pemungutan suara, diperkirakan 19 April," tutup dia.
Baca juga:
Istri Ahok dan istri Djarot blusukan ke pengungsian di Kalimalang
Oesman Sapta: Pak Ahok duduk sebelah Pak Aqil ada tanda-tanda
Begini tahapan Pilgub DKI 2017 putaran kedua
Putaran kedua, Djarot belum tahu soal kampanye dan keharusan cuti
Manuver PDIP gaet partai pendukung Jokowi demi Ahok pimpin DKI
Putaran kedua Pilgub DKI ada kampanye, Ahok harus kembali cuti
Sekjen PDIP harap koalisi pemerintah gabung di Pilgub DKI putaran 2
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan incumbent harus cuti dalam Pilkada? Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.