Akan tutup Diamond Karaoke, Djarot tunggu kajian Dinas Pariwisata
Terkait sanksi atas kepemilikannya, politisi PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada pihak kepolisian. Sebab sanksi tersebut merupakan kewenangan polisi. Sedangkan, Pemprov DKI hanya terkait perizinan saja.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengancam akan menutup Diamond Karaoke Taman Sari, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan jika tempat hiburan malam itu terbukti mengedarkan narkoba, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata.
Namun, Djarot masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Dinas Pariwisata dan Budaya terkait dengan adanya penangkapan terhadap Indra J Piliang karena mengonsumsi Sabu di diskotek tersebut. Jika benar terbukti, berarti sudah dua kali Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI menemukan pengunjung sedang menggunakan sabu di Diamond Karaoke.
"Dan kalau sudah ditutup tidak boleh lagi difungsikan untuk buka tempat hiburan lagi. Itu isi dari pergubnya. Jadi konsisten tutup, ini seiring dengan kita berkomitmen untuk perang melawan narkoba," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, akan melihat terlebih dahulu kajian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hal ini berbeda jauh seperti Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama. Karena Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak segan-segan langsung menutup diskotek jika melanggar.
"Langsung tutup. Saya liat kajiannya seperti apa, (kalau melanggar) langsung tutup," tegasnya.
Djarot mengungkapkan, jika sudah ditutup maka diskotek tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Bahkan sekelas Stadium, kala kepemimpinan Ahok waktu itu, berani untuk menutup dan tidak beroperasi lagi.
"Gak boleh. Janganlah Diamond yang enggak begitu besar ya. Stadium yang gede aja ditutup," ujarnya.
Terkait sanksi atas kepemilikannya, politisi PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada pihak kepolisian. Sebab sanksi tersebut merupakan kewenangan polisi. Sedangkan, Pemprov DKI hanya terkait perizinan saja.
"Kalau untuk masalah perizinan adalah ranah Pemprov. Sedangkan tindakan penyalahgunaan psikotropika itu kewenangan kepolisian dan BNNP. Jadi ada kewenangan sendiri," tutup Djarot.