Amankan penggusuran Kampung Pulo, polisi alihkan arus lalu lintas
Arus dari Jl Otista menuju Matraman ditutup dialihkan melalui Jalan Jatinegara Timur.
Proses pembongkaran permukiman warga di Kampung Pulo Jakarta Timur terus berlangsung di hari ketiga, Sabtu (22/8). Demi memperlancar pembongkaran, aparat kepolisian menutup jalan menuju lokasi dan mengalihkan arus lalu lintas.
"Untuk sementara kita merekayasa jalur," ujar Kasubdit Dikyasa AKBP Ipung Purnomo ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (22/8).
Jalur yang ditutup sementara, kata Ipung, dari arah Jalan Otista menuju ke Matraman, Salemba. Sementara dari Otista dialihkan ke Jatinegara Timur lalu dialihkan kembali ke Jatinegara Barat.
"Untuk sementara dialihkan ke Jatinegara Timur 1, waktu untuk normalnya kembali bila kondisi sudah kondusif atau landai kita normalkan kembali. Tapi untuk sementara dialihkan," ujarnya.
Selama pengalihan arus, sekitar 100 personel polisi dikerahkan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi akibat rekayasa jalur tersebut.
"Kita ada sekitar 100 personel di beberapa titik, hal ini untuk membantu pengguna jalan dan biar tidak terjadi penumpukan atau macet," pungkasnya.
Dari pantauan merdeka.com, jalur tersebut dimanfaatkan oleh petugas dari kepolisian untuk membangun tenda-tenda dan terlihat toko-toko di sepanjang jalan tersebut tertutup.
Baca juga:
Cerita kokohnya rumah Haji Musa di tengah penggusuran Kampung Pulo
Melihat rumah baru warga Kampung Pulo di Rusun Jatinegara
Menengok fasilitas Rusunawa Jatinegara Barat seperti apartemen
Sisa-sisa cerita Kampung Pulo yang masih bikin Ahok dongkol
Kadis Perumahan DKI siap dicopot jika ada yang 'bermain' di rusun
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.