Amarah 'Manusia Silver' Berujung Mutilasi Sadis di Bekasi
Kasus mutilasi ini terungkap setelah potongan tubuh ditemukan di pinggir Kali Perumahan BSK, Jalan Raya Kalimalang atau KH Noer Ali, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin (7/12) lalu.
Usianya masih 17 tahun. Tetapi tak disangka perangainya begitu sadis. A nekat memutilasi DS (24) tahun.
Kasus mutilasi ini terungkap setelah potongan tubuh ditemukan di pinggir Kali Perumahan BSK, Jalan Raya Kalimalang atau KH Noer Ali, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin (7/12) lalu. Bagian tubuh yang diidentifikasi berupa badan pertama kali ditemukan warga pada pukul 08.00 Wib.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap korban penyandang disabilitas? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Dugaan kuat terjadinya mutilasi setelah di lokasi juga ditemukan ceceran darah, gunting dan pakaian. Polisi langsung mencari keberadaan bagian tubuh lainnya dan memburu pelaku.
"Diperkirakan (korban) masih muda," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko.
Beberapa jam kemudian, bagian tubuh lainnya ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Gunung Gede Raya RT 01 RW 13, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Polisi berkeyakinan dua bagian tubuh yang ditemukan saling berhubungan. Agar lebih pasti, proses autopsi dilakukan.
Pelaku Ditangkap
Tak butuh lama bagi polisi mengendus keberadaan pelaku. A ditangkap pada Rabu (9/12) dini hari saat bermain game online di kawasan Kranji.
Pengakuan A, sehari-hari dirinya berprofesi sebagai pengamen dan 'manusia silver'
"Ya benar pelaku kasus mutilasi sudah berhasil kita amankan. Pelakunya satu orang."
Serangkaian pemeriksaan dilakukan pada remaja tersebut. Dia mengakui menghabisi DS dengan cara memutilasi.
Penyebabnya, rasa amarah yang tak tertahan karena DS berulang kali melecehkannya.
"Pelaku kesal dengan korban, karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," jelasnya.
A mengaku korban DS dia mutilasi menjadi empat bagian dan dibuang ke beberapa lokasi.
Cara Pelaku Habisi Korban
Sebenarnya, kata A, dia dan korban adalah teman. Mereka bertemu pada Juni 2020 lalu di sebuah kendaraan umum.
Pada Juli 2020, korban DS mengundang A hadir di perayaan ulang tahunnya. Tetapi A menyadari DS mengalami kelainan seksual karena memaksanya melakukan hubungan seksual.
Korban awalnya memberikan uang Rp100.000 setiap kali A memuaskan hasrat seksual. Tapi, lama-kelamaan uang itu tak lagi diberikan. A malah diancam jika menolak permintaan korban.
"Menurut keterangan pelaku, korban mulai menunjukkan sikap kasar dan tidak lagi memberikan uang ketika sudah melakukan tindakan asusila," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Bahkan pengakuan A pada polisi, sejak Juli 2020 sampai Desember inni, sudah 50 kali dirinya mendapatkan kekerasan seksual dari A.
"Pengakuan sudah lebih 50 kali diperlakukan tak pantas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kesal karena tak lagi dibayar, A naik pitam dan merencanakan untuk membunuh DS. A mengajak DS ke kediamannya dan dianiaya hingga tak bernyawa.
Maksud hati menghilangkan jejak, A kemudian memutilasi DS. Bagian tubuh korban ditaruh ke dalam kantong plastik dan dibuang ke beberapa tempat.
"Sabtu kemarin sekitar pukul 10 malam korban datang dan menginap di rumah pelaku. Korban dianiaya hingga meninggal dunia sesuai melakukan hubungan sesama jenis," terang dia.
"Saat kejadian memang tidak ada orangtuanya, bahkan pada saat kami melakukan penggeledahan masih ada sisa-sisa darah korban," sambung Yusri.
Kini A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini mendekam di bui.
Pelaku Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Meski A telah melakukan tindakan kriminal, Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel, menilai pelaku yang masih berumur 17 tahun dikategorikan anak di bawah umur. Terlebih, kondisi pelaku yang menurutnya bisa dikatakan sebagai korban pelecehan kejahatan seksual.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," kata Reza dalam keteranganya kepada merdeka.com, Rabu (9/12).
Sementara dalam kondisi pelaku yang juga berstatus korban, Reza melihat kalau status yang dijatuhkan kepada A seharusnya ditempati dalam posisi korban terlebih dahulu.
"Jelas sudah ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI harus turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," katanya.
(mdk/lia)