Ambil Paksa Motor Kredit, Debt Collector Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang tersangka buntut penarikan sepeda motor seorang pengemudi ojek online. Insiden ini terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur sekira pukul 17.30 WIB pada Selasa (18/2) kemarin.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka buntut penarikan sepeda motor seorang pengemudi ojek online. Insiden ini terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur sekira pukul 17.30 WIB pada Selasa (18/2) kemarin.
"Sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka terkait pengambilan motor secara paksa. Mereka semua adalah debt collector," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2).
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Mengapa menjadi debt collector di Indonesia bisa berisiko? Insiden ini menyoroti kompleksitas dan kadang-kadang bahaya yang terlibat dalam pekerjaan penagih utang di Indonesia.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
Arie menjelaskan, ketiga orang yang menyandang status tersangka yaitu R, V, dan H. Satu di antaranya dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara yang lainnya Pasal 365 KUHP, junto Pasal 335 KUHP.
"Jadi ada dua orang yang melakukan pengambilan secara paksa, dan satu orang yang melakukan penganiayaan ke pengemudi Ojol," ujar Arie.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sedang memburu tiga mata elang yang turut menganiaya pengemudi Ojol.
"Berdasarkan keterangan ada tiga sampai empat orang, yang sudah kita amankan yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan ada satu. Sisanya sedang kita kejar," ujar dia.
Kasus ini bermula dua orang mata elang mengaku mendapatkan surat kuasa dari pihak leasing menghampiri seorang pengemudi ojek online yang menunggak bayar cicilan untuk menarik sepeda motor.
Beberapa debt collector itu pun memukul pengemudi ojek online tersebut. Perselisihan, sempat mengundang simpatik para pengemudi ojek online. Beruntung tak sempat terjadi bentrokan.
"Pengemudi ojek online sudah banyak berkumpul di sana. Tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP, kita langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan. Sekarang sudah proses penyidikan," papar dia.
(mdk/rnd)