Aniaya David Hingga Koma, Mario Dandy: Saya Menyesal
Meskipun keluarga Mario sudah meminta maaf. Keluarga David belum berniat berdamai atas kasus ini.
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak wilayah Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Akibat penganiayaan itu, David mengalami koma.
Kepada penyidik, Mario menyesali perbuatannya memukul dan menendang David. Pengakuan itu dia sampaikan saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih, saya gituin, dia bilang ya gitulah, gitu doang. Raut mukanya juga kelihatan kalau nyesel," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Minggu (26/2).
Keluarga David Tak Ingin Damai
Meskipun keluarga Mario sudah meminta maaf. Keluarga David belum berniat berdamai atas kasus ini.
"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," jelasnya.
Penganiayaan itu membuat David mengalami sejumlah luka berat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah usai membesuk ke rumah sakit. KPAI turut melibatkan diri dalam kasus penganiayaan itu.
"Tadi saya melihat dan kemudian bertemu dengan keluarga untuk kemudian memberikan rasa empati ini. Jadi betul-betul ini, kalau dibilang luka berat, mungkin lebih dari itu ya," kata Ai Maryati kepada wartawan, Jumat (24/2).
Kondisi Terkini David
Menurutnya, David masih memerlukan perawatan intensif. Kondisinya belum membaik pasca-dianiaya tersangka Mario Dandy.
"Karena kita sampai kondisinya juga betul-betul dalam situasi yang memprihatinkan. Nah untuk itu, KPAI merespons cepat dengan melakukan langkah-langkah pengawasan," sebutnya.
Ai Maryati menggambarkan kondisi David yang saat ini menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada telah menggunakan alat bantu pernapasan selang yang terhubung dengan tubuhnya dan telah dilakukan CT Scan.
"Ini sangat memprihatinkan untuk kami mendoakan. Jadi awalnya itu CT scan, tapi tidak ditemukan, makanya dibawa ke ruang radiologi untuk dicari (penyebabnya). Karena ada syaraf-syaraf tertentu yang dianggap itu menjadi penyebab, makanya kita lagi menunggu hasilnya bagaimana," beber dia.
"Bernapas pun itu ke selang, jadi bernapas itu tidak bernapas seperti biasa lagi. Makanya kita lagi menunggu hasil karena awal yang saya sampaikan, CT Scan ternyata tidak bisa lagi. Tidak bisa menemukan celah masalahnya di mana," ucapnya.
Karena CT Scan belum berhasil, lanjut Ai Maryati, petugas medis saat ini telah membawa David ke ruangan radiologi untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam guna keperluan diagnosa.
"Sehingga dibawa ke radiologi untuk dilihat lebih mendalam. Mudah-mudahan ada perkembangan setelah ini. Kita mohon doa dari teman-teman semua, semua masyarakat, mudah-mudahan bantu dengan doa dan dukungan, sesegera mungkin adik kita ini segera bisa pulih dan bisa menjalankan aktivitasnya," imbaunya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dan S dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/lia)